MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan langkah tegas dalam menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Komitmen ini ditegaskan di tengah sorotan publik dan tuntutan dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota terkait pencairan DBH yang tertunda selama beberapa tahun terakhir.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menekankan bahwa seluruh proses pembayaran utang DBH akan dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan hasil audit keuangan yang objektif.
Pemerintah provinsi juga memastikan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pembayaran, sehingga tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Kami mengutamakan keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian Dana Bagi Hasil. Semua pihak diharapkan dapat menjaga etika komunikasi dan mengedepankan dialog konstruktif,” ujar Sherly Tjoanda belum lama ini.
Pemerintah provinsi juga menolak segala bentuk tekanan atau ancaman yang tidak sesuai dengan prinsip komunikasi pemerintahan yang sehat.
Ruang dialog tetap dibuka lebar bagi setiap pihak yang ingin menyampaikan aspirasi secara santun dan solutif, termasuk dari pemerintah kabupaten/kota yang menuntut pelunasan DBH.
Sejak akhir 2024, Pemprov Maluku Utara telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pencairan dana DBH, termasuk komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Dorong Sekolah Unggulan di Maluku Utara, Terinspirasi IT Del Sumut
BACA JUGA:Malut Darurat Kesehatan! 3 Penyakit Mematikan Ini Perlu Penanganan Serius
Namun, sejumlah kendala seperti pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat dan perubahan mekanisme transfer dana menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyelesaian utang DBH.
Mulai 2025, skema penyaluran DBH untuk kabupaten/kota di Maluku Utara akan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke daerah masing-masing, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penumpukan dana di tingkat provinsi.
Pemerintah provinsi juga telah melunasi sebagian besar utang daerah, termasuk pembayaran DBH kepada kabupaten/kota, dan menargetkan seluruh kewajiban dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa capaian pelunasan utang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan mendukung program-program prioritas pembangunan.
Gubernur Sherly Tjoanda berharap seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan dapat menjaga stabilitas, etika, dan komunikasi yang sehat demi terwujudnya Maluku Utara yang damai, sejahtera, dan bermartabat.