Wajib Tahu! Surat Edaran Baru Perketat Disiplin ASN Maluku Utara dengan Absensi Elektronik

Surat Edaran Baru Perketat Disiplin ASN Maluku Utara dengan Absensi Elektronik--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi memberlakukan aturan disiplin baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3653/SE/2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang penerapan disiplin kerja ASN.
Plt. Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membentuk ASN yang profesional, disiplin dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penggunaan aplikasi absensi elektronik menjadi syarat wajib terutama bagi ASN yang berkantor di Sofifi.
Detail Aturan Jam Kerja
Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan aplikasi elektronik sesuai jadwal jam kerja sebagai berikut:
Senin hingga Kamis:
- Masuk kerja antara pukul 08.00 - 09.00 WIT
- Pulang kerja antara pukul 16.00 - 18.00 WIT
Jumat:
- Masuk kerja antara pukul 07.30 - 09.00 WIT
- Pulang kerja antara pukul 16.00 - 18.00 WIT
ASN diperbolehkan izin terlambat atau pulang cepat maksimal empat kali dalam sebulan melalui aplikasi absensi. Namun, segala keterlambatan akan terus direkam dan menjadi bahan evaluasi bagi atasan.
"Setiap manipulasi data kehadiran atau keluar kantor tanpa izin lebih dari dua jam bisa membuat atasan membatalkan kehadiran ASN tersebut, tentu setelah klarifikasi terlebih dahulu," ujar Zulkifli.
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Jalani Tes Urin, Komitmen Bersih dari Narkoba
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Siap Bersaing Lewat Uji Kompetensi, Apa Saja Syaratnya
Penegakan Sanksi Disiplin Berjenjang untuk ASN Pelanggar
Surat edaran mengatur hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, dengan tiga tingkatan sanksi:
Tingkat Ringan:
- 3 hari: Teguran lisan
- 4-6 hari: Teguran tertulis
- 7-10 hari: Pernyataan tidak puas tertulis
Tingkat Sedang:
- 11-13 hari: Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan
- 14-16 hari: Pemotongan tunjangan selama 9 bulan
- 17-20 hari: Pemotongan tunjangan selama 12 bulan
Tingkat Berat:
- 21-24 hari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- 25-27 hari: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- ≥ 28 hari atau 10 hari berturut-turut: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri
Selain itu, bendahara pengeluaran diwajibkan melakukan absensi di lokasi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sofifi sebagai titik resmi kehadiran.
Peran Pimpinan dalam Pengawasan
Surat edaran menegaskan tanggung jawab penuh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap disiplin ASN.
Pejabat yang lalai memproses pelanggaran disiplin bawahannya dapat dikenakan sanksi lebih berat setelah proses pemeriksaan.
"Implementasi aturan baru ini akan meningkatkan profesionalisme ASN dan mendorong birokrasi yang disiplin, transparan, serta akuntabel," imbuh Zulkifli.
Sumber: