Wajib Tahu! Surat Edaran Baru Perketat Disiplin ASN Maluku Utara dengan Absensi Elektronik

Wajib Tahu! Surat Edaran Baru Perketat Disiplin ASN Maluku Utara dengan Absensi Elektronik

Surat Edaran Baru Perketat Disiplin ASN Maluku Utara dengan Absensi Elektronik--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi memberlakukan aturan disiplin baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Agustus 2025. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3653/SE/2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang penerapan disiplin kerja ASN.

Plt. Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membentuk ASN yang profesional, disiplin dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Penggunaan aplikasi absensi elektronik menjadi syarat wajib terutama bagi ASN yang berkantor di Sofifi.

Detail Aturan Jam Kerja

Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan aplikasi elektronik sesuai jadwal jam kerja sebagai berikut:

Senin hingga Kamis:

  • Masuk kerja antara pukul 08.00 - 09.00 WIT
  • Pulang kerja antara pukul 16.00 - 18.00 WIT

Jumat:

  • Masuk kerja antara pukul 07.30 - 09.00 WIT
  • Pulang kerja antara pukul 16.00 - 18.00 WIT

ASN diperbolehkan izin terlambat atau pulang cepat maksimal empat kali dalam sebulan melalui aplikasi absensi. Namun, segala keterlambatan akan terus direkam dan menjadi bahan evaluasi bagi atasan.

"Setiap manipulasi data kehadiran atau keluar kantor tanpa izin lebih dari dua jam bisa membuat atasan membatalkan kehadiran ASN tersebut, tentu setelah klarifikasi terlebih dahulu," ujar Zulkifli.

BACA JUGA:ASN Maluku Utara Jalani Tes Urin, Komitmen Bersih dari Narkoba

BACA JUGA:ASN Maluku Utara Siap Bersaing Lewat Uji Kompetensi, Apa Saja Syaratnya

Penegakan Sanksi Disiplin Berjenjang untuk ASN Pelanggar

Surat edaran mengatur hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, dengan tiga tingkatan sanksi:

Tingkat Ringan:

  • 3 hari: Teguran lisan
  • 4-6 hari: Teguran tertulis
  • 7-10 hari: Pernyataan tidak puas tertulis

Tingkat Sedang:

  • 11-13 hari: Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan
  • 14-16 hari: Pemotongan tunjangan selama 9 bulan
  • 17-20 hari: Pemotongan tunjangan selama 12 bulan

Tingkat Berat:

  • 21-24 hari: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • 25-27 hari: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • ≥ 28 hari atau 10 hari berturut-turut: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri

Selain itu, bendahara pengeluaran diwajibkan melakukan absensi di lokasi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sofifi sebagai titik resmi kehadiran.

Peran Pimpinan dalam Pengawasan 

Surat edaran menegaskan tanggung jawab penuh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap disiplin ASN. 

Pejabat yang lalai memproses pelanggaran disiplin bawahannya dapat dikenakan sanksi lebih berat setelah proses pemeriksaan.

"Implementasi aturan baru ini akan meningkatkan profesionalisme ASN dan mendorong birokrasi yang disiplin, transparan, serta akuntabel," imbuh Zulkifli.

Sumber: