Dana Hibah Parpol Naik Signifikan, Ini Dampaknya bagi Politik Maluku Utara

--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengumumkan adanya kenaikan dana hibah untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat pada Anggaran Tahun 2025.
Besaran dana hibah kini ditetapkan naik menjadi Rp5.000 per suara sah, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1.900 per suara.
Kenaikan ini telah resmi disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut pernyataan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Utara, Armyn Zakaria.
Meskipun dana hibah meningkat, proses pencairan anggaran masih dalam tahap administrasi dan verifikasi oleh Kesbangpol.
Beberapa dokumen penting dari partai politik penerima masih dalam pemeriksaan, termasuk tanda tangan dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Inspektorat, dan Biro Hukum dalam berita acara verifikasi.
Armyn menjelaskan, pihak Kesbangpol sudah melakukan verifikasi internal kepada seluruh dokumen yang diserahkan para partai, dan secara total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,5 miliar dengan kenaikan tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Dorong GP Ansor Jadi Mesin Lahirkan Pemimpin Muda Hebat Maluku Utara
BACA JUGA:Satgas MBG Maluku Utara Resmi Dibentuk
Dana Hibah Berdasarkan Partai Politik
Dari data yang diperoleh, Partai Golongan Karya (Golkar) mendapat alokasi dana hibah tertinggi dengan total sekitar Rp602 juta.
Diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebesar Rp497 juta, Partai Nasdem Rp337 juta, dan Gerindra sebesar Rp312 juta. Sementara Partai Garuda menerima dana hibah terkecil, yaitu sekitar Rp83 juta lebih.
Setelah menerima dana hibah, partai politik berkewajiban melaksanakan berbagai aktivitas, termasuk pendidikan politik kepada pengurus dan anggota, serta kegiatan yang sesuai fungsi partai.
Dana hibah tersebut diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum hasil audit diserahkan ke Kesbangpol dan diteruskan ke pengurus parpol di tingkat daerah.
Armyn menambahkan, ada beberapa catatan terkait pengelolaan dana hibah yang belum memenuhi prinsip penggunaan anggaran secara ideal, meskipun pada tahun 2024 tidak ditemukan temuan oleh auditor.
Catatan tersebut diberikan sebagai bahan evaluasi agar di masa depan pengelolaan dana hibah lebih baik dan transparan.
BACA JUGA:Prediksi Cuaca Ekstrem Maluku Utara 11 Agustus 2025
BACA JUGA:Program MBG Masuk Maluku Utara! Gubernur & KSP Turun Tangan Jamin Anak Sekolah Dapat Gizi Terbaik
Sumber: