Hadiah HUT RI: Pemprov Malut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

Hadiah HUT RI: Pemprov Malut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadirkan kado istimewa bagi masyarakat berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini dicanangkan oleh Gubernur Sherly Tjoanda bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dengan pelaksanaan teknis ditangani oleh Bapenda Maluku Utara.
Menurut Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan pribadi selama periode 17 Agustus–30 November 2025 di seluruh Samsat wilayah Maluku Utara.
“Cukup bayar pajak satu tahun, semua tunggakan sebelumnya dihapus. Bebas denda, bebas pajak progresif. Bahkan untuk kendaraan plat luar yang ingin mutasi masuk tidak dikenakan pajak di tahun berjalan,” jelas Zainab, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Sofifi, Gubernur Sherly: Torang Basudara!
BACA JUGA:Sofifi Bergemuruh! Ribuan ASN dan Pelajar Meriahkan HUT RI ke-80
Warga Didorong Manfaatkan Kesempatan Emas
Program ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, sehingga diharapkan membantu meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Tarif pajak akan segera disesuaikan, jadi manfaatkan momen pemutihan sebelum waktunya berakhir,” tambah Zainab.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Ibu Gubernur berharap pemutihan ini bukan sekadar kado kemerdekaan, tapi juga pengingat bahwa pajak adalah kontribusi nyata masyarakat untuk memajukan Maluku Utara,” pungkas Zainab.
BACA JUGA:Maluku Utara Tunjukkan Patriotisme! Gubernur Sherly Tjoanda Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-80
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly
Sumber: