Operasi Patuh Kie Raha 2025: Ribuan Pengendara di Malut Disanksi

Rabu 23-07-2025,09:13 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Hingga hari ketujuh Operasi Patuh Kie Raha 2025, jajaran Ditlantas Polda Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 3.735 pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, mengungkapkan mayoritas pelanggaran yang terjadi mencakup ketidaklengkapan surat kendaraan, kelalaian membawa perlengkapan keselamatan.

Seperti helm dan sabuk pengaman, hingga perilaku berkendara berbahaya yang melanggar peraturan lalu lintas.

Menurut Bambang, operasi yang dijalankan bertujuan menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari posko operasi, dari total 3.735 pelanggaran, sebanyak 1.520 pelanggar dikenakan sanksi tilang. 

Penindakan tilang terbagi antara tilang elektronik melalui ETLE sebanyak 403 kasus dan tilang manual sebanyak 1.117 kasus.

Sementara itu, sebanyak 2.215 pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis di lokasi dengan pendekatan edukatif serta persuasif oleh petugas.

BACA JUGA:Polisi Limpahkan 10 Penghalang Tambang ke Jaksa Tidore

BACA JUGA:Kapolda Maluku Utara: Pers Bebas, Polisi Kuat

Pelanggaran Umum yang Paling Banyak Terjadi

Dari seluruh pelanggaran yang tercatat, pengendara sepeda motor mendominasi kasus dengan jumlah pelanggaran terbesar berupa tidak mengenakan helm berstandar SNI. 

Yakni sebanyak 1.241 pelanggaran. Selain itu, ada pelanggaran seperti melawan arus (88 kasus), berkendara dengan kecepatan melebihi batas (35 kasus), penggunaan telepon genggam saat berkendara (33 kasus), pengendara di bawah umur (5 kasus), dan kurangnya kewaspadaan karena alkohol (3 kasus).

Pada kelompok kendaraan roda empat ke atas, pelanggaran paling mencolok adalah tidak memakai sabuk pengaman yang mencapai 208 pelanggaran. 

Kasus lainnya termasuk melawan arus (7), menggunakan HP saat mengemudi, dan melaju dengan kecepatan berlebihan.

Operasi Patuh Kie Raha masih dijalankan hingga 27 Juli 2025 dengan pola razia yang mengedepankan sikap persuasif dan humanis, tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas.

Bambang menyatakan tujuan operasi bukan sekadar penindakan. Tetapi lebih kepada membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi keselamatan semua pengguna jalan.

Kategori :