Malut Tegas Lawan Rokok dan Miras Ilegal

Malut Tegas Lawan Rokok dan Miras Ilegal--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Bea Cukai Ternate berhasil memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Maluku Utara selama delapan bulan pertama tahun 2025.
Penindakan sebanyak 430.200 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras (miras) ilegal memperlihatkan tren peningkatan drastis dibanding periode sebelumnya.
Dalam 49 operasi pengawasan yang digelar, Bea Cukai berhasil menyita barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp1 miliar.
Angka ini menandai potensi kerugian negara sebesar Rp565 juta yang bisa dihindari berkat upaya tegas aparat dalam menghalau peredaran produk ilegal.
Dibandingkan dengan data Oktober 2023 hingga Desember 2024, penindakan rokok melonjak hingga 59 persen, sementara penindakan miras meningkat lebih dari dua kali lipat.
Pada periode sebelumnya, jumlah rokok ilegal yang diamankan hanya mencapai 270.900 batang, sedangkan miras sebanyak 22,8 liter.
BACA JUGA:Terbongkar! Ditsamapta Maluku Utara Gagalkan Ribuan Botol Miras Selundupan dari Sulawesi Utara
Modus Pengiriman Barang Ilegal ke Maluku Utara
Kepala Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi, mengungkapkan bahwa sebagian besar produk ilegal dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas pengirim yang dimanipulasi.
Barang-barang seperti rokok dan miras diselipkan di antara kiriman biskuit, pakaian, dan barang lainnya untuk mengelabui petugas di lapangan.
Untuk memperkuat penindakan, Bea Cukai mengajak masyarakat Maluku Utara aktif berpartisipasi dengan tidak membeli atau menjual BKC ilegal.
Selain itu, laporan atas peredaran barang ilegal dapat disalurkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Bea Cukai.
“Partisipasi warga sangat penting bagi keberhasilan tugas kami memberantas produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Mari bersama-sama jaga Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ajak Jaka Riyadi.
BACA JUGA:Kapolda Maluku Utara Dorong Pengesahan Perda Larangan Miras dan Solusi Ekonomi Alternatif
Sumber: