Warning KPK soal Gratifikasi: ASN Malut Wajib Tahu Batasan Hadiah, Ancaman 20 Tahun Penjara

Warning KPK soal Gratifikasi kepada ASN Malut--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupport Pemprov Malut atas inisiatif program Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS).
Pelatihan yang digelar di Muara Hotel Ternate mulai Rabu, 1 Oktober 2025 ini dinilai sebagai langkah strategis Malut membudayakan birokrasi yang bersih.
KPK menekankan upaya membangun meritokrasi dan sistem pemerintahan yang bersih tidak boleh berhenti pada satu acara seremonial.
Kepala Satgas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Muhammad Indra Furqon, menyoroti pentingnya peran pemimpin dalam menciptakan lingkungan kerja yang jujur.
“Kami mengapresiasi Ibu Gubernur Sherly yang telah menyetujui kegiatan ini. Ini adalah langkah awal yang baik. Namun tidak boleh berhenti sampai di sini. Pembangunan integritas itu seperti iman. Naik turun. Maka perlu pembekalan dan dorongan yang berkelanjutan,” kata Indra Furqon usai menyampaikan materi mengenai Pengendalian Gratifikasi.
Dia menegaskan integritas haruslah menjadi cermin yang ditawarkan oleh para pejabat tinggi.
“Integritas itu diteladani, bukan diajarkan. Maka yang paling atas seperti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekprov, Inspektur, dan para pimpinan OPD harus menjadi panutan bagi ASN lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Serukan ASN Ikut Survei Integritas KPK 2025
BACA JUGA:KPK Warning ASN Malut: Stop Copy-Paste, Saatnya Tata Kelola Modern
Gratifikasi Beda Tipis Berujung Penjara
Dalam sesi pelatihan, fokus utama diarahkan pada pemahaman yang sering keliru di kalangan ASN. Terutama mengenai gratifikasi.
KPK memperingatkan banyak pegawai negeri masih salah mengartikan pemberian hadiah sebagai 'rezeki' tanpa menyadari implikasi hukumnya.
Indra Furqon secara gamblang menjelaskan perbedaan kritis antara tiga jenis korupsi: Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi.
“Semua hadiah yang diterima ASN yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian karena pelayanan, adalah bentuk gratifikasi. Hal ini diatur dalam UU Tipikor Pasal 12B, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” paparnya.
“Kalau diberi hadiah lalu melakukan sesuatu, itu suap. Kalau memaksa orang memberi, itu pemerasan. Tapi kalau ASN menerima hadiah karena jabatan, itu gratifikasi,” tegasnya.
Melalui pelatihan ini, KPK berharap Pemprov Maluku Utara benar-benar dapat menanamkan kultur kerja yang profesional, jujur, dan anti-rasuah, dimulai dari pemahaman hukum yang benar.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Gandeng KPK Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi di Maluku Utara
Sumber: