DRAMA HUKUM Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani: KPK Stop Penyidikan, Fokus Cari Keterlibatan Pihak Lain

DRAMA HUKUM Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani: KPK Stop Penyidikan, Fokus Cari Keterlibatan Pihak Lain

DRAMA HUKUM Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani: KPK Stop Penyidikan, Fokus Cari Keterlibatan Pihak Lain--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

Keputusan ini diambil setelah tersangka meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Sehingga secara hukum proses perkara tidak dapat dilanjutkan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kematian tersangka menjadi alasan utama penghentian kasus tersebut. 

"Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan," ujar Asep. Meskipun demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Asep menambahkan bahwa meskipun proses hukum terhadap tersangka dihentikan, KPK tidak akan mengabaikan aspek pemulihan aset yang diduga hasil tindak pidana. 

BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Gandeng KPK Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi di Maluku Utara

BACA JUGA:Misteri Kasus Rasisme Duo Sayuri: Penyelidikan Terhambat Alamat Pelaku Belum Ditemukan

"Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya," tegasnya. Langkah ini diambil agar kerugian negara yang dialami akibat tindak pidana tersebut dapat diminimalisir melalui pengembalian aset.

 

Latar Belakang Kasus Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani Kasuba sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Selain itu, ia juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Sebelum meninggal dunia, KPK tengah melakukan penyidikan intensif. Asep yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK menyatakan pihaknya akan melakukan diskusi internal untuk menentukan langkah lanjutan terkait kasus ini, terutama dalam hal penanganan aset dan kemungkinan pelibatan pihak lain.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi

BACA JUGA:Ini Wajah 2 Pejabat Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Tol Lampung Rp66 Miliar, Siapa Lagi Menyusul?

Sumber: