Dikbud Malut Luncurkan Sistem Digital untuk Tata Ulang Kepala Sekolah

Dikbud Malut Luncurkan Sistem Digital untuk Tata Ulang Kepala Sekolah

Dikbud Malut Luncurkan Sistem Digital untuk Tata Ulang Kepala Sekolah--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan regulasi terbaru yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

Kebijakan ini kini aktif diberlakukan di Maluku Utara guna meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Ruslan Jainuddin, menjelaskan kebijakan ini menggantikan aturan lama yang memperbolehkan kepala sekolah menjabat hingga tiga periode.

“Sekarang masa jabatannya dikurangi agar terjadi lebih banyak regenerasi kepemimpinan,” jelas Ruslan, pada Jumat, 12 September 2025.

Peraturan baru ini tidak cuma memperpendek masa jabatan, tapi juga memperkuat sistem evaluasi.

Kepala sekolah yang kinerjanya dinilai kurang memuaskan bisa saja diganti sebelum menyelesaikan masa jabatan maksimal dua periode.

BACA JUGA:TRAGIS! Siswi SMP di Halmahera Selatan Diperkosa 16 Pria Hingga Hamil, Pelakunya Ada Guru & Kepala Sekolah

BACA JUGA:Semangat Membaca dan Menulis Menguat, Wagub Malut Dorong Gerakan Literasi di Sekolah dan Masyarakat

Aplikasi Digital PCKS untuk Monitoring Jabatan

Untuk memudahkan pelaksanaan aturan, Dikbud Maluku Utara meluncurkan aplikasi Pakal Calon Kepala Sekolah (PCKS).

Aplikasi ini memuat data lengkap kepala sekolah agar dapat memantau masa jabatan mereka dan memudahkan proses rotasi maupun seleksi.

Ruslan menuturkan pihaknya akan melakukan dua langkah utama. Pertama, mutasi bagi kepala sekolah yang sudah lewat masa jabatan tapi berkinerja baik.

Kedua, penggantian bagi kepala sekolah dengan kinerja kurang sesuai standar melalui seleksi terbuka yang bisa diikuti guru memenuhi syarat seperti memiliki ijazah S1 dan sertifikat pendukung.

Calon kepala sekolah yang lolos seleksi sementara akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur dan diwajibkan mengikuti pendidikan serta pelatihan di Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK).

Setelah menyelesaikan diklat, peserta resmi dapat diangkat sebagai kepala sekolah. Ruslan menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan bagi guru.

Bukan jabatan struktural sehingga pelantikan bisa disesuaikan dengan kebijakan daerah. Namun masa jabatan dan evaluasi tetap menjadi perhatian utama.

Saat ini, Dikbud Maluku Utara tengah melakukan pendataan seluruh kepala sekolah ke dalam aplikasi PCKS sebagai persiapan pembukaan seleksi calon pengganti.

Ruslan optimis langkah ini akan memperkuat kapasitas manajerial sekolah dan menciptakan suasana belajar yang adaptif terhadap kemajuan zaman.

BACA JUGA:Menteri PU Pastikan 165 Sekolah Rakyat di Malut Siap Pakai September 2025

BACA JUGA:Rp1.6 Triliun Dialokasikan untuk MBG, Maluku Utara Dekat Jadi Provinsi Pelopor Gizi Sekolah

Sumber: