Dikbud Malut Tegas Atur Seragam Sekolah, Tak Ada Lagi Pungutan Liar

Aturan pengadaan seragam sekolah Maluku Utara, mekanisme pengadaan seragam sekolah Maluku Utara 2025, regulasi seragam SMA SMK SLB Maluku Utara, aturan seragam sekolah terbaru, solusi seragam sekolah murah Maluku Utara, transparansi pengadaan seragam sis--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara menegaskan seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB wajib mematuhi prosedur pengadaan seragam siswa.
Penegasan ini muncul seiring dimulainya tahun ajaran baru dan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait pungutan seragam di sekolah.
Melalui surat pemberitahuan resmi tertanggal 26 Juni 2025, Dikbud Malut mewajibkan setiap sekolah patuh pada mekanisme yang telah ditetapkan.
Surat ini menjadi landasan sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur terkait seragam sekolah, dan seluruh satuan pendidikan telah menerima dokumen tersebut sebagai pedoman utama.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Malut Siap Sambut Siswa Baru, Asrama dan Fasilitas Super Lengkap
BACA JUGA:Sherly Laos Gulirkan Program Sekolah Gratis, 118 Sekolah Dapat Anggaran Renovasi Jutaan Rupiah
Pengadaan Seragam: Tanggung Jawab Siapa?
- Pemerintah daerah tidak menanggung biaya seragam melalui dana BOSDA.
- Biaya seragam nasional (putih abu-abu, pramuka) tetap menjadi tanggung jawab orang tua.
- Sekolah hanya boleh memberikan informasi spesifikasi seragam, tanpa mengarahkan atau memfasilitasi pembelian.
- Untuk seragam batik daerah, olahraga, dan praktik kerja lapangan (PKL) di SMK, sekolah dapat memfasilitasi pengadaan hanya jika ada permintaan dari orang tua.
- Proses pengadaan wajib melalui:
- Rapat sosialisasi bersama orang tua/wali murid
- Pemilihan minimal tiga vendor
- Penetapan harga termurah secara transparan
- Tidak melibatkan kepala sekolah, guru, atau komite secara langsung dalam proses pemilihan vendor
Prinsip Inklusi dan Keadilan untuk Semua Siswa
- Tidak ada paksaan bagi orang tua untuk menyerahkan pengadaan kepada sekolah.
- Siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas dari keluarga atau kerabat yang pernah bersekolah di tempat yang sama.
- Sekolah wajib menerima siswa meski belum memiliki seragam lengkap, asalkan pakaian tetap sesuai fungsi dan rapi.
Dikbud Malut bersama Ombudsman melakukan pengawasan intensif agar seluruh proses pengadaan seragam berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar.
Tujuannya, menghindari polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
BACA JUGA:Rp 200 Miliar Digelontorkan! Maluku Utara Jadi Pusat Sekolah Rakyat Pertama di Indonesia Timur
BACA JUGA:PENDIDIKAN GRATIS UNTUK SEMUA! Sekolah Rakyat Maluku Utara Resmi Terima Murid Tahun Ajaran 2025/2026
Sumber: