Masalah Hukum Terbanyak di Maluku Utara: Perceraian & Penganiayaan Jadi Sorotan

Masalah Hukum Terbanyak di Maluku Utara: Perceraian & Penganiayaan Jadi Sorotan

Masalah Hukum Terbanyak di Maluku Utara: Perceraian & Penganiayaan Jadi Sorotan--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Provinsi Maluku Utara sejak lima tahun terakhir mencatat kecenderungan dominasi perkara perceraian serta penganiayaan dalam permohonan bantuan hukum yang diterima. 

Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, yang aktif mengawal proses pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat kurang mampu.

Pihak Kemenkum Malut secara aktif menjalin kerja sama dengan 13 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) yang sudah terakreditasi dan tersebar di berbagai kabupaten dan kota dalam wilayahnya. 

Kolaborasi ini bertujuan agar akses keadilan dapat dirasakan oleh warga yang tidak mampu melalui bantuan hukum gratis sesuai regulasi berlaku.

Program bantuan hukum ini bersandar pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan semua warga negara berhak atas pengakuan serta perlindungan hukum yang adil dan setara. 

Pemberian bantuan hukum merupakan wujud nyata negara dalam memenuhi hak-hak dasar konstitusional.

BACA JUGA:60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil

BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Kemenkumham Bangun Pos Bantuan Hukum Desa

Data Perkara Dominan Permohonan Bantuan Hukum

Mengacu pada data resmi dari sidbankum.bphn.go.id, sepanjang periode 2022 hingga 2025, terlihat bahwa perkara perceraian menyumbang porsi terbesar. 

Yaitu mencapai 69 persen dari total permohonan bantuan hukum di Maluku Utara. 

Kasus penganiayaan memegang porsi sebesar 10,2 persen, diikuti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebesar 9,9 persen, pelecehan 7,4 persen, dan pencurian sekitar 3 persen.

Kakanwil Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya tanggung jawab penuh dari Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi untuk menjalankan amanah ini dengan integritas. 

Ia berharap setiap warga pencari keadilan mendapatkan hak layanan bantuan hukum gratis secara merata tanpa adanya diskriminasi.

Fenomena tingginya perkara perceraian dan penganiayaan dalam permohonan bantuan hukum mencerminkan tantangan sosial yang signifikan di Maluku Utara. 

Sumber: