Sengketa 15 Tahun Berakhir! Gelora Kie Raha Kini Sah Milik Pemkot Ternate

Sengketa 15 Tahun Berakhir! Gelora Kie Raha Kini Sah Milik Pemkot Ternate

Gelora Kie Raha Kini Sah Milik Pemkot Ternate--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Pertanahan Kota Ternate memberikan penjelasan resmi atas polemik kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang selama ini menjadi perdebatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Kepala Kantor Pertanahan Ternate, Arman Anwar, menegaskan bahwa status kepemilikan stadion tidak sepenuhnya milik Pemkot Ternate namun juga tidak sepenuhnya milik Halbar.

Konflik ini muncul karena tidak adanya proses administratif penyerahan aset secara formal pasca pemekaran wilayah menurut UU Nomor 11 Tahun 1999 dan peraturan turunan lainnya.

Menurut Arman Anwar, penyerahan aset daerah ketika terjadi pemekaran wilayah harus mengikuti aturan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 dan Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001.

Aset-aset milik daerah induk yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan ke daerah baru melalui inventarisasi bersama, baik administratif maupun fisik.

Dalam kasus GKR, tanah sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Utara sejak 1995 dan sertifikat tersebut hilang. Sehingga diganti namun tetap atas nama Pemkab Malut, bukan Pemkot Ternate.

BACA JUGA:KEJUTAN! David Da Silva dan Gustavo Franca Perkuat Laskar Kie Raha Musim Depan

BACA JUGA:Operasi Patuh Kie Raha 2025: Ribuan Pengendara di Malut Disanksi

Pemanfaatan Stadion oleh Pemkot Ternate

Meskipun secara legal sertifikat kepemilikan masih tercatat atas nama Pemkab Malut, Pemkot Ternate telah menguasai, menggunakan, dan mengelola Stadion Gelora Kie Raha sejak 2009 setelah memasukkan aset tersebut ke dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) dan melakukan penilaian ulang melalui Kantor Jasa Penilai Publik pada 2011.

Hal ini menunjukkan Pemkot bertindak sebagai pengelola faktual walaupun secara administratif masih ada sengketa kepemilikan.

Arman mengungkapkan bahwa Kanwil BPN Maluku Utara dan Kantor Pertanahan Kota Ternate siap memfasilitasi penyelesaian masalah kepemilikan ini.

Namun jika tidak terjadi kesepakatan antara Pemkot Ternate dan Pemkab Halmahera Barat, maka penyelesaian sengketa harus difasilitasi oleh Gubernur Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri, bahkan bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dan legalitas.

Langkah ini menjadi penting agar polemik tidak terus berlarut dan kepastian hukum aset daerah dapat terjamin demi pembangunan dan kepentingan publik.

Penegasan Kantor Pertanahan dan regulasi terkait memberikan gambaran jelas bahwa meskipun ada sengketa formal, status pengelolaan sudah dipegang oleh Pemkot Ternate.

Langkah resmi penyelesaian sengketa ini sangat krusial demi menghindari konflik berkepanjangan dan memastikan aset daerah seperti Stadion Gelora Kie Raha dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara.

BACA JUGA:Septian David Maulana Kini Berseragam Laskar Kie Raha, Targetkan Juara Liga 1

BACA JUGA:PANTANG MENYERAH! Malut United Tak Akan Biarkan Persib Rayakan Kemenangan di Stadion Kie Raha

Sumber: