Tak Perlu Bayar! Begini Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis di Maluku Utara

Begini Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis di Maluku Utara --
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Maluku Utara menyediakan layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Program ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara.
“Negara hadir memastikan warga yang kurang mampu tetap memiliki akses pada keadilan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir.
Hak bantuan hukum gratis diberikan kepada individu atau kelompok tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Bantuan ini dapat digunakan untuk pendampingan kasus pidana, perdata, maupun sengketa administratif, baik di pengadilan (litigasi) maupun penyelesaian di luar pengadilan (nonlitigasi).
BACA JUGA:60 Warga Maluku Utara Bebas Biaya Sidang! Program Bantuan Hukum Gratis Siap Bela Rakyat Kecil
BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Kemenkumham Bangun Pos Bantuan Hukum Desa
Cara Ajukan Bantuan Hukum Gratis di Maluku Utara
Bagi warga yang memenuhi syarat, berikut langkah untuk mendapatkan layanan gratis ini:
- Datangi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Malut.
- Bawa dokumen pendukung, seperti KTP dan SKTM.
- Sampaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
- Petugas akan memproses dan menugaskan pengacara atau penasihat hukum secara cuma-cuma.
Selain datang langsung, warga juga bisa menghubungi layanan Siperahu (Sistem Pelayanan Bantuan Hukum) di nomor 0822-1437-5003.
Hingga Agustus 2025, Kanwil Kemenkumham Malut mencatat 72 permohonan bantuan hukum masuk dari masyarakat.
Dari Jumlah Tersebut:
- 59 kasus ditangani melalui litigasi (pengadilan).
- 13 kasus diselesaikan lewat nonlitigasi atau jalur mediasi di luar pengadilan.
“Saat ini ada 13 lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang resmi bekerja sama dengan kami untuk menangani kasus masyarakat kurang mampu,” jelas Budi Argap Situngkir.
Perbedaan Litigasi dan Nonlitigasi
- Litigasi: Pendampingan hukum yang dilakukan di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pidana maupun perdata.
- Nonlitigasi: Bantuan hukum di luar pengadilan, seperti mediasi, negosiasi, dan pemberian nasihat hukum.
Meskipun sifatnya gratis, kualitas layanan ini dijamin profesional karena ditangani oleh advokat resmi dari PBH yang terakreditasi.
BACA JUGA:OBH di Maluku Utara: Masyarakat Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis
BACA JUGA:Program MBG Masuk Maluku Utara! Gubernur & KSP Turun Tangan Jamin Anak Sekolah Dapat Gizi Terbaik
Sumber: