Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi

Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum-Disway/Diolah-
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan bendahara pengeluaran pembantu di unit kerja Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022.
Pejabat yang berinisial MS atau kerap disapa Atan itu, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana konsumsi dan perjalanan dinas WKDH.
Penetapan status tersangka terhadap MS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor print-588/Q.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi.
Dalam dokumen tersebut, MS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah, khususnya di unit kerja WKDH tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp2.777.405.900.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Dorong Sekolah Unggulan di Maluku Utara, Terinspirasi IT Del Sumut
BACA JUGA:Mantap! 1.067 JCH Malut Berangkat Pakai Pesawat Carter Lion Group, Bukan Reguler, Ada Uang Saku Lagi
Saat ini, MS masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas sebagai staf di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Maluku Utara yang berlokasi di Pulau Taliabu.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi penting. Termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, beserta istri, Muttiara T Yasin.
Selain itu, Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa pejabat lainnya juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap aliran dana dan modus operandi kasus ini.
Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait proses penetapan tersangka ini.
Sumber: