Ritual Sauna Ramuan Tradisional Bakera Maluku Utara Dilindungi Negara
Ritual Sauna Ramuan Tradisional Bakera Maluku Utara Dilindungi Negara--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Masyarakat Maluku Utara sejak lama mengenal ritual sauna tradisional bernama bakera, sebuah terapi mandi uap yang lazim dilakukan. Khususnya bagi perempuan setelah melahirkan.
Ritual ini memanfaatkan uap dari rebusan air berbagai rempah dan daun khas, dipercaya memiliki manfaat kesehatan yang kuat dan telah diwariskan secara turun-temurun.
Ritual bakera menggunakan campuran rempah seperti daun cengkeh, pala, daun pepaya, kayu manis, sereh, dan sirih yang direbus dan diuapkan ke tubuh.
“Rebusan rempah-rempah ini memberikan efek terapi alami yang membantu meningkatkan kesehatan dan kebugaran, terutama bagi ibu pasca bersalin,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut, Budi Argap Situngkir.
BACA JUGA:Kemenkum Malut Gerakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tabaru
Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Menurut data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, bakera telah resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) dalam kategori pengetahuan tradisional rakyat Maluku Utara.
“Proteksi ini bertujuan mencegah eksploitasi oleh pihak luar, melindungi identitas budaya Malut, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat pemilik warisan ini,” jelasnya.
Pengetahuan tradisional sendiri merupakan hasil karya intelektual berupa pengetahuan dan teknologi yang memiliki nilai warisan budaya, yang dikembangkan dan dilestarikan oleh komunitas lokal.
"Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, dan stakeholder lain agar berbagai potensi kekayaan intelektual seperti ini bisa terjaga dan dimanfaatkan. Ini termasuk ekspresi budaya, indikasi geografis, hingga indikasi asal," tutur Argap.
Terkenal secara luas di kalangan masyarakat Malut, bakera bukan hanya simbol tradisi tetapi juga terapi kesehatan yang tetap relevan dan efektif hingga kini, menjadi bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya daerah.
BACA JUGA:Kemenkum Maluku Utara Catat 273 Permohonan Kekayaan Intelektual
Sumber: