Kemenkum Malut Gerakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tabaru
Kemenkum Malut Gerakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tabaru--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara memperkuat upaya melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) Suku Tabaru melalui pencatatan ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat adat tersebut.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan bersama sekaligus mencegah penyalahgunaan tanpa izin.
“Pelindungan kekayaan intelektual komunal sangat penting untuk menjamin hak milik kolektif, serta menjaga nilai ekonomi dan budaya yang melekat pada komunitas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir Budi Argap di Ternate, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dia memberi apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat atas komitmen dan perannya sebagai daerah dengan pencatatan KIK terbanyak di Malut. Yakni 271 dari total 475 yang tercatat.
“Kami bangga Pemkab Halbar aktif melindungi kekayaan intelektual komunitasnya dan telah memperoleh penghargaan nasional dalam hal ini,” jelasnya.
Menurutnya, pelindungan ini merupakan bagian krusial dalam melestarikan budaya dan pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkumham Malut dan Kampus Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:Kemenkum Maluku Utara Catat 273 Permohonan Kekayaan Intelektual
Melestarikan Tradisi di Era Modern
Dalam sambutannya, Bupati Halmarah Barat, James Uang, menegaskan pentingnya keseimbangan pelestarian adat yang kuat dengan adaptasi terhadap kemajuan zaman dan teknologi.
“Di tengah tantangan globalisasi yang berpotensi mengikis nilai lokal, masyarakat Suku Tabaru tetap kokoh menjaga adat, bahasa, serta tradisinya,” ujarnya memberi semangat.
Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal, sebagai narasumber dalam Musyawarah Besar Lembaga Adat Suku Tabaru di Kecamatan Ibu, Halbar, menjelaskan KIK bersifat milik bersama hasil kreativitas masyarakat dan bernilai komersial.
“Halbar menjadi pionir pencatatan KIK terbesar di Malut sekaligus melindungi pengetahuan tradisional Suku Tabaru yang sudah terdaftar di pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum,” jelas Ikbal.
BACA JUGA:Tarian Marabose Kini Terdaftar sebagai Warisan Budaya Komunal Malut
BACA JUGA:Ritual Kololi Kie di Ternate Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Tradisional
Sumber: