Pemutihan Pajak Kendaraan Malut: Nunggak 9 Tahun Jadi 1 Tahun

Selasa 07-10-2025,10:00 WIB
Reporter : Rizal Husen Teguh Pribadi
Editor : Rizal Husen Teguh Pribadi

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara terus mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Salah satu upaya terkini adalah program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang aktif disosialisasikan di Car Free Day (CFD) Kota Ternate pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, bersama tim Samsat Ternate, Polda, dan Jasa Raharja memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai manfaat dari program pemutihan denda ini.

Program ini merupakan kebijakan lanjutan dari Gubernur Maluku Utara, difokuskan pada kendaraan pribadi dan tidak berlaku untuk kendaraan milik perusahaan.

BACA JUGA:Pemprov Malut Resmi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cuma Bayar Pajak Tahun Ini

BACA JUGA:Motor/Mobil Nunggak Pajak? Segera ke Samsat Ternate, Ada Pemutihan Hingga November 2025

Manfaat dan Mekanisme Pemutihan Denda

Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak hingga sembilan tahun untuk hanya membayar pokok pajak satu tahun saja.

Seluruh denda dan tunggakan sebelumnya dihapuskan secara keseluruhan.

“Yang dibayarkan hanya pokok pajak satu tahun, ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak,” jelas Zainab.

Program ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan tetapi juga membantu memperbarui database kendaraan yang selama ini banyak tertunggak.

Sejak peluncurannya pada Agustus 2025, kepatuhan wajib pajak di Maluku Utara meningkat tajam dari sebelumnya hanya 27 persen menjadi 40-50 persen.

Sosialisasi program akan terus berlangsung di sejumlah titik keramaian setiap minggunya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Harapan kami masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang lebih cerdas dan patuh, karena pajak yang dibayarkan akan kembali sebagai pelayanan bagi masyarakat itu sendiri,” tutup Zainab.

BACA JUGA:Hadiah HUT RI: Pemprov Malut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly

Kategori :