Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly

Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly -Pemprov Malut-
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah mengambil langkah serius untuk menagih tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Total tunggakan pajak yang belum dibayarkan mencapai angka Rp9 miliar, yang menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah diperintahkan untuk melakukan penagihan secara tegas dan berkelanjutan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Bapenda untuk segera melakukan pungutan atas tunggakan yang ada,” ujar Gubernur Sherly Laos saat menerima laporan realisasi PAD di Sofifi, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Gubernur berencana mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan terkait agar segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka demi mendukung pembangunan daerah.
Kepala Bapenda Maluku Utara, Zainab Alting, menjelaskan bahwa tunggakan pajak ini berasal dari tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Kendaraan Bermotor. Ketiga jenis pajak ini belum dibayarkan oleh beberapa perusahaan sejak tahun 2023.
“Melalui UPTD Samsat di kabupaten dan kota, kami sudah melakukan berbagai upaya penagihan, namun sampai saat ini belum ada pelunasan,” jelas Zainab.
BACA JUGA:Sofifi Butuh Bandara, Gubernur Sherly Laos: Ini PR Saya!
Data piutang pajak yang dikelola Bapenda menunjukkan rincian tunggakan di beberapa wilayah sebagai berikut:
- Halmahera Tengah: Rp1,7 miliar
- Halmahera Timur: Rp644 juta
- Halmahera Utara: Rp5,5 miliar
- Ternate: Rp239 juta
- Tidore: Rp17 juta
- Kepulauan Sula: Rp132 juta
- Taliabu: Rp703 juta
Zainab menegaskan, meskipun aktivitas produksi di wilayah seperti Halmahera Utara sedang tidak berjalan, kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Zainab menjelaskan perbedaan mendasar antara pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, sedangkan retribusi merupakan imbalan atas jasa pelayanan publik.
Dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor, pihak kepolisian memiliki peran penting dalam pendataan dan identifikasi kendaraan. Namun, banyak kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan plat nomor dari luar daerah, sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses penagihan pajak.
Bapenda Maluku Utara berkomitmen untuk terus melakukan penagihan aktif hingga seluruh tunggakan tersebut dilunasi. Gubernur Sherly Laos juga menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak akan menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian kemudahan investasi di daerah.
BACA JUGA:Sherly Laos Libatkan Alumni IPDN dalam Tim Pengawas Program Unggulan Malut
Sumber: