Pemprov Malut Resmi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cuma Bayar Pajak Tahun Ini

Pemprov Malut Resmi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cuma Bayar Pajak Tahun Ini

Pemprov Malut Resmi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cuma Bayar Pajak Tahun Ini--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID Pemprov Maluku Utara di meluncurkan program penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Program ini berlangsung sejak tanggal 17 Agustus 2025 hingga 30 November 2025 sebagai bentuk perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-26 Provinsi Maluku Utara.

“Kebijakan ini menjadi wujud perhatian kami kepada masyarakat agar beban pajak tidak terlalu memberatkan,” ungkap Kepala UPTD Samsat Ternate, Siti Chaerani Mubarun.

Menurut Siti, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya tidak wajib membayar tunggakan pokok maupun denda.

Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Lebih rinci, program ini memberikan keringanan signifikan:

"Selama 10 tahun tunggakan, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja. Denda dari 9 tahun sebelumnya telah dihapuskan sepenuhnya," jelasnya.

BACA JUGA:Motor/Mobil Nunggak Pajak? Segera ke Samsat Ternate, Ada Pemutihan Hingga November 2025

BACA JUGA:Hadiah HUT RI: Pemprov Malut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

Dorong Pembayaran Pajak Tepat Waktu

Penghapusan denda pajak ini diharapkan bisa membantu masyarakat terutama mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Kebijakan ini dirancang agar masyarakat makin terdorong melunasi tunggakan pajak kendaraannya tanpa takut harus membayar biaya keterlambatan yang membengkak.

Kepala UPTD Samsat Ternate juga mengajak seluruh warga Kota Ternate untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Dengan program ini, kami harapkan masyarakat tidak lagi merasa terbebani dan terdorong untuk segera melunasi pajak kendaraannya,” ujarnya penuh harap.

Selain penghapusan denda untuk tunggakan, program ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.

Namun hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Masyarakat disarankan datang langsung ke kantor Samsat Ternate untuk mendapatkan pelayanan pembayaran pajak yang mudah dan normal.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang di Malut Capai Rp9 Miliar, Begini Sikap Gubernur Sherly

BACA JUGA:Pidato Gubernur Sherly Tjoanda di HUT ke-80 RI: Merdeka Tak Hanya Seremoni

Sumber: