Untuk pihak penerima, KPK menerapkan ketentuan yang mengatur gratifikasi dan suap pejabat negara.
Sementara itu, pihak pemberi dijerat dengan pasal yang mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Dengan dijadikannya logam mulia sebagai bukti awal, KPK memberi sinyal kuat bahwa pengembangan kasus masih terbuka lebar.
Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru dari kalangan wajib pajak atau pihak lain yang terlibat dalam praktik suap tersebut.