Emas Sitaan OTT KPK Jadi Petunjuk Awal Kasus Diskon Pajak PT Wanatiara Persada
Emas Sitaan OTT KPK Jadi Petunjuk Awal Kasus Diskon Pajak PT Wanatiara Persada--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan logam mulia yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) diskon pajak PT Wanatiara Persada, bukan sekadar barang sitaan biasa.
Emas tersebut kini menjadi bukti awal penting untuk memperluas pengusutan dugaan suap di sektor perpajakan yang menyeret sejumlah pejabat pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan temuan tersebut membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
“Bukti awalnya sudah ada karena logam mulia itu telah kami amankan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2025).
KPK mengungkapkan emas yang ditemukan saat OTT diduga berasal dari pihak lain yang belum masuk dalam daftar tersangka.
Identitas pemberi masih dirahasiakan karena penyidik tengah melakukan pendalaman lanjutan.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri seluruh wajib pajak yang berada dalam lingkup unit kerja para tersangka.
“Nanti akan dicek siapa saja wajib pajak dalam lingkup tersebut. Lingkupnya luas dan beragam,” jelasnya.
Modus Suap: Penurunan Kewajiban Pajak
Perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam konstruksi perkara, suap diduga diberikan agar kewajiban pajak tertentu dapat ditekan secara tidak sah.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta.
Adapun para tersangka yang telah diumumkan KPK, yakni:
- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
- Askop Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Dalam perkara ini, ABD dan EY diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap.
BACA JUGA:TERBONGKAR! Siapa di Balik PT Wanatiara Persada? Jejak Jinchuan Group, Nikel & Kasus Diskon Pajak
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Sumber: