KOK BISA PBB PT Wanatiara Persada Turun, dari Rp75 Miliar Jadi Rp15.7 Miliar, Ada Pejabat Pajak yang Bermain?

KOK BISA PBB PT Wanatiara Persada Turun, dari Rp75 Miliar Jadi Rp15.7 Miliar, Ada Pejabat Pajak yang Bermain?

PT Wanatiara Persada--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID KPK mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP). Kali ini, fokus penyidikan tertuju pada proses penurunan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara tersebut.

Penurunan nilai pajak yang mencapai Rp59,3 miliar ini menimbulkan kecurigaan dan mendorong KPK untuk melakukan pendalaman.

"Kami ingin mengetahui tahapan-tahapan dalam penentuan nilai pajak. Mengapa nilai PBB PT WP yang semula Rp75 miliar bisa turun drastis menjadi Rp15,7 miliar?" ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK tengah menelusuri alur proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Dua direktorat di Ditjen Pajak, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, diduga memiliki peran dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan terhadap PT Wanatiara Persada.

KPK menduga adanya konsultasi antara KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak-pihak di Kantor Ditjen Pajak dalam proses penentuan tarif penilaian pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada. Hal ini yang menjadi salah satu fokus pendalaman oleh tim penyidik KPK.

Nama PT Wanatiara Persada mendadak menjadi perbincangan di tingkat nasional. Perusahaan ini tak hanya dikenal sebagai pemain besar di industri nikel Indonesia. Tetapi ikut terseret dalam pusaran dugaan suap pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan publik bukan tanpa alasan. Nilai bisnisnya besar, keterlibatan investor asing signifikan, dan potensi kerugian negara disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Lantas, siapa sebenarnya PT Wanatiara Persada? Apa saja yang membuat perusahaan ini begitu strategis?

BACA JUGA:TERBONGKAR! Siapa di Balik PT Wanatiara Persada? Jejak Jinchuan Group, Nikel & Kasus Diskon Pajak

Siapa Pemilik PT Wanatiara Persada?

PT Wanatiara Persada bukan perusahaan tambang biasa. Statusnya adalah Penanaman Modal Asing (PMA). Hasil kolaborasi investor global dan nasional.

Struktur Saham Kepemilikannya:

  • Jinchuan Group Co., Ltd. (Tiongkok): 60%
  • Investor Indonesia: 40%

Jinchuan Group merupakan perusahaan milik negara (BUMN) Tiongkok yang dikenal sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia.

Masuknya Jinchuan ke Indonesia merupakan bagian dari strategi global dalam mengamankan pasokan bahan baku baterai kendaraan listrik.

PT Wanatiara Persada bergerak di sektor pertambangan nikel terpadu. Ini mencakup seluruh rantai produksi. Mulai eksplorasi hingga pemasaran produk olahan.

Aktivitasnya Meliputi:

  • • Eksplorasi sumber daya nikel
  • Kegiatan penambangan
  • Transportasi bijih
  • Pengolahan di smelter
  • Penjualan produk bernilai tambah

Jenis nikel yang diolah adalah nikel laterit. Ini merupakan komoditas utama yang sangat dibutuhkan dalam industri baterai kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Model bisnis ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.

Salah satu aset utama perusahaan ini adalah smelter nikel berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Teknologi ini memungkinkan pengolahan bijih nikel menjadi feronikel secara lebih efisien.

Keunggulan Teknologi RKEF:

  • Efisiensi energi lebih tinggi
  • Produktivitas stabil
  • Diklaim lebih ramah lingkungan dibanding metode konvensional

Menariknya, proyek smelter ini menjadi proyek luar negeri pertama Jinchuan Group yang dibangun dan dikelola secara mandiri. Mulai tahap desain hingga operasional penuh.

 

PT WP Beroperasi di Pulau Obi

Seluruh operasional aktivitas utama PT Wanatiara Persada terpusat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia.

BACA JUGA:PT WANATIARA PERSADA & JINCHUAN GROUP! Kongkalikong Pajak, Negara Rugi Puluhan Miliar, Siapa Dalangnya?

PT Wanatiara Persada Telah Mengantongi:

  • • Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi
  • • Akses kawasan industri pertambangan

Posisi geografis Pulau Obi menjadikannya titik krusial dalam rantai pasok nikel nasional maupun global.

Operasional perusahaan ditangani oleh kombinasi profesional asing dan nasional. Yaitu:

• Eng Thing Chang (Chang Eng Ting)

Direktur Eksekutif dan Vice President Director, bertanggung jawab atas manajemen dan sumber daya manusia.

• Jusuf Herawan

Technical & Development Director, fokus pada aspek teknis pertambangan dan pengembangan proyek.

"KPK usut proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada yang mencapai Rp59,3 miliar. Pejabat pajak dan konsultan jadi tersangka.

Direksi yang berperan aktif dalam pengelolaan operasional di Maluku Utara.

Fakta Hukum yang Mencuat Adalah:

  • Kewajiban pajak awal sekitar Rp75 miliar
  • Diduga ditekan menjadi hanya Rp15 miliar
  • Potensi kerugian negara mencapai Rp59,3 miliar
  • Dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar dengan sandi komunikasi “All In”

Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta. Mereka adalah:

  1. Dwi Budi – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi KPP Madya JKT Utara
  3. Askob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JKT Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

KPK juga sempat mengamankan Pius Suherman, selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya tidak cukup bukti.

Sebelum kasus pajak mencuat, PT Wanatiara Persada juga pernah disorot terkait isu lingkungan. Sejumlah warga melaporkan perubahan warna air laut di sekitar area operasi.

Warga setempat melaporkan perubahan warna air laut menjadi kecokelatan yang diduga akibat aktivitas tambang di Pulau Obi.

Perusahaan menegaskan penggunaan teknologi RKEF merupakan bagian dari komitmen untuk meminimalkan dampak ekologis. Meski begitu, pengawasan publik tetap tinggi.

BACA JUGA:SUAP RP 75 MILIAR PT WANATIARA PERSADA, Begini Respons Gubernur Sherly

Sumber: