PENGKHIANAT KORPS BHAYANGKARA! Edarkan Sabu-Sabu Aipda B & Bripka F DIPECAT TIDAK HORMAT

PENGKHIANAT KORPS BHAYANGKARA! Edarkan Sabu-Sabu Aipda B & Bripka F DIPECAT TIDAK HORMAT

PENGKHIANAT KORPS BHAYANGKARA, Edarkan Sabu-Sabu Aipda B & Bripka F DIPECAT TIDAK HORMAT--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Dua oknum anggota polisi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini setelah keduanya terbukti terlibat dalam lingkaran hitam narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua oknum tersebut adalah Aipda B (alias Bambang) yang sebelumnya berdinas di Polres Halmahera Utara. Satunya lagi, Bripka F (alias Fega) dari satuan Yanma Polda Maluku Utara. 

“Sidang terhadap keduanya sudah dilaksanakan dan putusannya adalah PTDH. Ini merupakan langkah tegas pimpinan dalam menjaga marwah dan integritas institusi Polri,” tegas Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram.

Fakta yang mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, kedua anggota ini tidak hanya sekadar mengonsumsi. 

Tetapi juga masuk dalam kategori pengedar. Hal ini semakin diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Maluku Utara yang menunjukkan hasil positif narkotika pada urine keduanya.

Keputusan PTDH ini tertuang dalam putusan Nomor 3 hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri. Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, hak-hak keduanya sebagai anggota kepolisian secara otomatis gugu. Saat ini, mereka kini harus menghadapi konsekuensi hukum sebagai warga sipil biasa.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu 1.2 Gram Digagalkan Ditpolair Malut

Terbongkarnya Jaringan Sabu di Halmahera Utara

Terungkapnya kasus yang mencoreng nama baik kepolisian ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara. 

Tim di lapangan awalnya meringkus seorang warga sipil berinisial P (alias Petrick).

Dari tangan Petrick, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram. 

Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi intensif, muncul pengakuan yang menyeret nama Aipda B dan Bripka F. 

Hubungan antara warga sipil dan oknum aparat ini menunjukkan adanya jaringan distribusi yang terorganisir di wilayah tersebut.

Institusi Polri menegaskan sanksi berat akan selalu menanti siapa saja yang melanggar sumpah jabatan. 

“Pembersihan ini penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung dan pengayom tetap terjaga. Sekaligus memastikan ahwa penegakan hukum di Maluku Utara berjalan secara adil dan transparan,” tutup Wahyu Istanto Bram.

Sumber: