Tarian Yunduh Suku Kadai: Warisan Budaya Maluku Utara yang Kini Dilindungi Negara
Tarian Yunduh Suku Kadai--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID – Tarian Yunduh, salah satu warisan budaya khas Suku Kadai di Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula, kini resmi mendapatkan perlindungan negara.
Tarian yang mulai langka ini merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang wajib dilestarikan.
Ekspresi budaya adalah segala bentuk ungkapan kreatif tradisional yang diwariskan secara turun-temurun secara komunal.
"Tarian Yunduh menjadi bukti nyata keberadaan budaya lokal yang harus dijaga dan dilindungi bagi generasi mendatang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, Senin, 3 November 2025.
Menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, tarian ini awalnya diciptakan oleh ketua Suku Kadai pada tahun 1930.
Setelah sempat punah, tarian Yunduh dihidupkan kembali oleh keturunan komunitas Suku Kadai pada 2015.
Dahulu tarian ini digunakan dalam acara pernikahan, kini berfungsi sebagai penghormatan leluhur dan penyambutan tamu penting.
BACA JUGA:Kabata Dutu Resmi Jadi Warisan Budaya Tradisional yang Dilindungi Negara
BACA JUGA:Sagu Bakar Pala Pola, Warisan Tradisional Maluku Utara Kini Dilindungi Negara
Pelestarian dan Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tarian Yunduh resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori ekspresi budaya tradisional (EBT) di DJKI.
Hal ini memastikan tarian tersebut tidak dapat diklaim oleh pihak lain dan diakui sebagai milik masyarakat setempat.
Budi Argap menjelaskan manfaat pencatatan ini sangat luas, mulai dari menjaga hak kepemilikan budaya, meningkatkan pariwisata daerah, mendukung ekonomi lokal, hingga memastikan budaya tradisional dapat diwariskan secara berkelanjutan.
“Kami mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal melalui pencatatan di DJKI atau koordinasi dengan Kemenkum Malut,” terang Argap.
Tujuannya adalah mengidentifikasi dan memberdayakan potensi budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
BACA JUGA:Inilah Kopi Sula, Kopi Robusta Legendaris Maluku Utara yang Dilindungi Negara
BACA JUGA:Polda Malut All Out! Setiap Laga Malut United Dilindungi, Gairah Bola & Ekonomi Bangkit
Sumber: