Sagu Bakar Pala Pola, Warisan Tradisional Maluku Utara Kini Dilindungi Negara

Sagu Bakar Pala Pola, Warisan Tradisional Maluku Utara Kini Dilindungi Negara--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mengumumkan sagu bakar pola, makanan khas berbahan dasar sagu dengan campuran parutan biji pala, telah diakui sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) oleh negara.
Pendaftaran ini dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2025.
Menurut Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, kuliner ini secara resmi telah terlindungi berdasarkan permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Pelindungan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga keaslian budaya, dan memberikan keuntungan ekonomi langsung kepada masyarakat sebagai pemilik,” kata Budi Argap.
BACA JUGA:Kerupuk Tradisional Bacan Bisa Dongkrak Pendapatan, Ini Strategi Pemerintah Malut
BACA JUGA:Kopi Liberika Bacan Maluku Utara: Warisan Bersejarah Berusia 100 Tahun yang Mengguncang Pasar Dunia!
Pengetahuan Tradisional dalam Kekayaan Intelektual
Budi menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan hasil karya intelektual yang dikembangkan dan dilestarikan oleh komunitas tertentu, mengandung unsur karakteristik warisan budaya.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, kampus, dan pihak terkait untuk mendaftarkan potensi kekayaan komunal lain. Tujuannya agar mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari klaim luar.
Berdasarkan narasi adat dari Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula, sagu bakar pola sudah disajikan sejak zaman sebelum kemerdekaan Indonesia.
Makanan ini sempat terpinggirkan oleh kebiasaan konsumsi beras, sehingga hampir punah.
Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan mendukung pelestarian kuliner unik ini agar tetap dikenang dan diwariskan ke generasi mendatang.
“Dengan perlindungan ini, tidak hanya aspek budaya yang terjaga, tetapi juga manfaat ekonomi masyarakat sebagai pemilik pengetahuan tradisional dapat tercapai secara optimal,” tutup Budi.
BACA JUGA:Tiga Situs Bersejarah Maluku Utara Raih Status Cagar Budaya Nasional
BACA JUGA:Festival Budaya Legu Tara No Ate 2025: Tradisi Ternate yang Mendunia
Sumber: