Inilah Kopi Sula, Kopi Robusta Legendaris Maluku Utara yang Dilindungi Negara

Kopi Sula, Kopi Robusta Legendaris Maluku Utara yang Dilindungi Negara--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kopi Sula asal Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi tercatat dalam Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai produk dengan potensi indikasi geografis yang mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Kopi ini termasuk dalam jenis robusta yang tumbuh di wilayah dataran rendah dengan karakter cita rasa yang khas.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya perlindungan indikasi geografis bagi produk khas daerah demi menjaga mutu dan keaslian kopi. Selain itu, memberikan legalitas hukum yang dibutuhkan produsen dan konsumen.
“Kami sangat mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal termasuk Kopi Sula Sama agar kualitas dan reputasinya tetap terjaga dan terlindungi,” ujar Budi.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Bikin Barista Halteng Lebih Profesional dengan Peralatan Kopi Modern
Keistimewaan Kopi Sula dan Proses Produksinya
Kopi Sula Sama dikenal dengan tekstur kental dan cita rasa kopi yang nikmat, menjadi favorit di kalangan para penikmat kopi lokal dan nasional.
Proses produksinya terjaga keasliannya karena dilakukan langsung oleh petani kopi setempat, mulai dari pemilihan biji hingga pengolahan.
Setelah dipanen, biji kopi dijemur dengan cara tradisional hingga benar-benar kering sebelum dipanggang (sangrai).
Metode sangrai unik yang menggunakan kayu bakar ini diyakini memberi sentuhan rasa autentik yang tidak bisa diduplikasi oleh teknologi modern.
“Sangrai dengan kayu bakar meningkatkan aroma dan rasa kopi sehingga membuat Kopi Sula menjadi sangat istimewa,” jelas Budi.
Perlindungan indikasi geografis ini berfungsi sebagai pengakuan resmi atas kualitas, reputasi, dan karakteristik yang melekat pada Kopi Sula karena lokasi geografis tempat tumbuhnya.
Selain melindungi produsen dari tiruan produk, pelindungan ini juga memberi jaminan kepada konsumen akan keaslian dan mutu kopi.
Dengan status ini, Kopi Sula berpeluang memperluas pasar, meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, serta membantu pelestarian budaya dan lingkungan setempat yang mendukung produksi kopi.
“Indikasi geografis berarti bukan hanya perlindungan hukum, tapi juga pelestarian warisan budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi Argap.
Sumber: