Kabata Dutu Resmi Jadi Warisan Budaya Tradisional yang Dilindungi Negara

Kabata Dutu Resmi Jadi Warisan Budaya Tradisional yang Dilindungi Negara

Kabata Dutu Resmi Jadi Warisan Budaya Tradisional yang Dilindungi Negara--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Maluku Utara, secara resmi menetapkan tradisi Kabata Dutu yang tumbuh subur di Kota Tidore Kepulauan sebagai ekspresi budaya tradisional yang masuk dalam kategori kekayaan intelektual komunal (KIK) dan dilindungi negara.

Kabata Dutu adalah jenis nyanyian bersyair yang biasa dilantunkan secara berbalas antara dua kelompok yang sedang menjalankan aktivitas gotong royong.

Seperti persiapan lahan pertanian hingga masa panen. Tradisi ini tidak hanya sebagai hiburan tetapi juga memuat pesan sosial dan nilai-nilai moral yang mengikat komunitas.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kabata Dutu berfungsi sebagai media untuk mempererat kerjasama dan solidaritas di antar kelompok anggota masyarakat yang dipimpin oleh seorang ketua yang disebut saihu.

"Kabata Dutu bukan sekadar nyanyian, tapi juga sarana memperkuat nilai kebersamaan dan warisan moral dalam tradisi masyarakat Tidore," ujar Budi Argap Situngkir.

Syair yang dilantunkan berbalas ini biasanya mengangkat tema-tema penting seperti persoalan sosial, moralitas, sejarah lokal, adat istiadat, dan urusan pertanian yang relevan dengan keadaan komunitas sekitar.

BACA JUGA:Festival Legu Tara No Ate 2025: Pesta Budaya Megah di Kota Ternate

BACA JUGA:Literasi Masa Depan Maluku Utara: Terobosan Disarpus dengan Mobil Akses Budaya

Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Pencatatan dan perlindungan tradisi Kabata Dutu oleh Kemenkum dimaksudkan agar kekayaan budaya ini tidak diakui atau diklaim oleh daerah atau pihak lain.

Langkah ini membuka peluang peningkatan nilai pariwisata, mendongkrak ekonomi masyarakat, serta menjaga kelestarian budaya tradisional.

Budi menjelaskan ekspresi budaya tradisional menurut DJKI adalah segala bentuk hasil karya cipta—baik benda maupun tidak berwujud—yang diwariskan turun-temurun secara komunal dan menjadi identitas budaya masyarakat.

Contoh lain ekspresi budaya yang dilindungi meliputi tari-tarian, seni rupa, kerajinan tangan, narasi tradisional, serta berbagai ekspresi artistik yang menegaskan jati diri suatu komunitas.

BACA JUGA:Tiga Situs Bersejarah Maluku Utara Raih Status Cagar Budaya Nasional

BACA JUGA:Festival Budaya Legu Tara No Ate 2025: Tradisi Ternate yang Mendunia

Sumber: