Bank Tanah dan Pemprov Maluku Utara Maksimalkan 273 Ribu Hektare Lahan Terbengkalai
Bank Tanah dan Pemprov Maluku Utara Maksimalkan 273 Ribu Hektare Lahan Terbengkalai--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengoptimalkan pengelolaan total 273 ribu hektare lahan Areal Penggunaan Lain (APL).
Kesepakatan ini menjadi langkah kongkrit dalam memanfaatkan aset tanah negara sebagai sumber produktif yang menopang percepatan pembangunan daerah.
“Pengelolaan tanah negara tak hanya soal aset fisik semata, tapi memunculkan nilai ekonomi nyata lewat produktivitas yang dirasakan masyarakat luas,” kata Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan wilayah propinsinya memiliki potensi luar biasa, terutama dari lahan APL yang siap dikembangkan.
“Di antara 2,5 juta hektare kawasan hutan, ada 273 ribu hektare lahan yang belum dimanfaatkan maksimal. Padahal ini cocok untuk sektor hilirisasi seperti kelapa, cengkeh, pala, dan jagung,” kata Gubernur Sherly.
Menurutnya, produksi kelapa di Maluku Utara saat ini mencapai enam juta butir per hari, namun kesempatan untuk meningkatkan nilai tambah dan produktivitas masih terbuka luas.
“Optimasi lahan ini sangat penting agar data potensi lahan sesuai dengan jenis komoditas bisa dipetakan dengan tepat. Sehingga investor mendapatkan akses informasi dan peluang investasi lebih mudah,” imbuhnya.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Bank Tanah, Wujudkan Revolusi Hilirisasi Kelapa Malut
BACA JUGA:Menteri Nusron Gerakkan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah, Cegah Konflik Agraria di Malut
Pendanaan untuk Percepatan Investasi
Kerja sama ini juga mencakup integrasi dukungan berbagai lembaga yang mempermudah proses tata kelola lahan dan investasi.
“Jika membutuhkan lahan, Bank Tanah siap membantu. Butuh legalitas, kami fasilitasi. Pemerintah provinsi memberikan dukungan perizinan dan data teknis. Bahkan BNI telah menyiapkan akses pembiayaan untuk mendukung para investor,” jelasnya.
Pemprov Maluku Utara saat ini fokus memanfaatkan lahan tidur untuk budidaya kelapa, jagung, cengkeh, pala, dan kakao.
Harapannya, kemitraan ini mampu mempercepat kepastian hukum dan legalitas pengelolaan lahan demi menjamin kelangsungan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Selain MoU dengan Pemprov, Badan Bank Tanah turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Desa Kutuh untuk pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi.
BACA JUGA:Wagub Malut Optimalkan Reforma Agraria, Jamin Hak Masyarakat Atas Tanah
BACA JUGA:Polda Malut Gencar Sosialisasi LPG, Akhiri Ketergantungan Minyak Tanah
Sumber: