Menteri Nusron Gerakkan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah, Cegah Konflik Agraria di Malut

Menteri Nusron Gerakkan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah, Cegah Konflik Agraria di Malut--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Termasuk tanah yang digunakan oleh organisasi keagamaan dan tempat ibadah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi konflik terkait kepemilikan tanah yang kerap terjadi terutama setelah pemilik asli meninggal dunia.
Nusron menjelaskan kepada para tokoh keagamaan di Kota Ternate pada Sabtu, Agustus 2025 bahwa tanah wakaf, masjid, gereja, pesantren, maupun madrasah memiliki nilai tidak hanya dari sisi spiritual tapi juga ekonomi.
Tanah yang belum bersertifikat rentan menimbulkan sengketa yang dapat mengguncang harmoni umat dan masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA:Wagub Malut Optimalkan Reforma Agraria, Jamin Hak Masyarakat Atas Tanah
BACA JUGA:Terobosan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: GTRA Jadi Solusi Akurat Redam Konflik Agraria
Perlindungan Hukum yang Kuat
“Saya tekankan pentingnya sertifikasi untuk berbagai tanah keagamaan, baik dengan status wakaf maupun hak milik, supaya aset tersebut terlindungi dan tidak bermasalah di masa depan,” tegas Menteri Nusron.
Ia juga meminta organisasi keagamaan bekerja sama secara aktif dalam proses percepatan ini sebagai bentuk mitigasi risiko.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf secara simbolis yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara.
Tampak hadir mendampingi antara lain Kepala Kanwil Kementerian Agama Malut, Amar Manaf, serta perwakilan organisasi seperti NU, MUI, Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat, dan BAZNAS.
Nusron juga didampingi oleh beberapa staf khusus kementerian serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, beserta jajaran terkait.
Ini merupakan dukungan penuh pemerintah dalam menjalankan program sertifikasi tanah keagamaan sebagai upaya perlindungan aset yang bernilai strategis.
BACA JUGA:Lahan Terbengkalai di Maluku Utara, Nusron Wahid: Banyak Pemilik HGU Ingkar Janji
BACA JUGA:Lahan Eks Tambang Maluku Utara Disulap Jadi Sentra Perikanan dan Perkebunan, Ini Rencananya
Sumber: