Kapolda Maluku Utara Dorong Pengesahan Perda Larangan Miras dan Solusi Ekonomi Alternatif

Kapolda Maluku Utara Dorong Pengesahan Perda Larangan Miras dan Solusi Ekonomi Alternatif--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, mengimbau Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara untuk bersatu padu dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) yang masih marak di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah strategis yang harus dilakukan bersama adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang peredaran miras di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan pemusnahan ribuan liter miras hasil operasi gabungan Polda dan Polres Ternate, Selasa, 29 April 2025).
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung kepolisian dengan segera mengesahkan Perda larangan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Waris Agono.
BACA JUGA:Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan
Selain mendorong regulasi, Kapolda juga menekankan pentingnya solusi alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan miras, terutama cap tikus.
“Pemerintah daerah harus aktif mencari dan menyediakan peluang usaha lain yang legal dan berkelanjutan agar masyarakat bisa beralih dari usaha ilegal ini,” ujarnya.
Menurut Kapolda, pengalihan mata pencaharian ini sangat penting agar warga tetap produktif dengan kegiatan yang halal dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan miras bukan hanya tugas aparat keamanan dan pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
“Minuman keras menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal yang terjadi di Maluku Utara, baik yang tercatat maupun yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua pihak,” tutup Kapolda Waris Agono.
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi
Sumber: