Terbongkar! Ditsamapta Maluku Utara Gagalkan Ribuan Botol Miras Selundupan dari Sulawesi Utara

Terbongkar! Ditsamapta Maluku Utara Gagalkan Ribuan Botol Miras Selundupan dari Sulawesi Utara

Ditsamapta Maluku Utara Gagalkan Ribuan Botol Miras Selundupan dari Sulawesi Utara--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Operasi gabungan Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara mencatatkan sukses besar dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. 

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim Polda Malut bersama Polwan Ditsamapta menerima laporan masyarakat mengenai pasokan cap tikus dari Bitung, Sulawesi Utara, yang diangkut menggunakan KM. Permata Bunda menuju Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

"Informasi masyarakat menjadi kunci utama terbongkarnya aksi penyelundupan ini. Bukti nyata bahwa sinergi warga dan kepolisian dapat menyelamatkan generasi muda dari ancaman miras," tegas Kombes Pol. Setyo Agus Hermawan.

Penyelidikan polisi mengungkap modus pelaku dengan menyembunyikan ratusan botol miras dalam kemasan khusus di salah satu kamar kapal penumpang. 

Petugas yang menyisir seluruh kamar akhirnya menemukan cap tikus dengan total volume hingga 600 liter, siap edarkan ke Kota Ternate dan sekitarnya.

Tak hanya miras, polisi juga mengamankan penanggung jawab kapal, RT alias Reynaldi. Diduga, Reynaldi berperan aktif sebagai operator penyelundupan dan penjaga distribusi barang haram tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Maluku Utara Dorong Pengesahan Perda Larangan Miras dan Solusi Ekonomi Alternatif

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Taliabu, Tangkap Nelayan Pemburu Ilegal

Aksi Tegas Polda Malut dan Proses Hukum

Direktur Samapta Polda Malut, Kombes Setyo Agus Hermawan, memastikan bahwa seluruh barang bukti berikut terduga pelaku kini diamankan di Mako Ditsamapta untuk pemeriksaan lanjutan.

"Kepolisian tidak akan kompromi pada siapa pun yang bermain-main dengan distribusi miras ilegal. Ini demi menjaga ketertiban dan masa depan Maluku Utara. Kapal sempat dirazia di beberapa area. Namun baru di kamar penumpang ditemukan barang bukti vital yang selama ini lolos dari pantauan,” jelasnya.

Miras cap tikus yang biasanya didistribusikan secara ilegal kerap memicu tindak kriminal dan gangguan sosial, terutama di kawasan Maluku dan Sulawesi. Polisi mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi penyelundupan.

“Pencegahan dini dapat memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan miras yang sangat merugikan kehidupan sosial kita bersama,” urainya.

Operasi seperti ini menjadi bukti manfaat kolaborasi masyarakat, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang berbahaya.

BACA JUGA:Polisi Limpahkan 10 Penghalang Tambang ke Jaksa Tidore

Sumber: