ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi

ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi

ASN Maluku Utara Poligami Tanpa Izin, Istri Sah Lapor ke BKD dan Polisi -Disway/Diolah-

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Seorang perempuan bernama Lisnawaty secara resmi melaporkan suaminya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial S.J, ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara. 

Laporan ini terkait dugaan pernikahan tanpa izin (KTI) atau kawin siri yang dilakukan S.J dengan seorang perempuan lain asal Kota Solo berinisial E.S.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada tanggal 9 April 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. 

Lisnawaty didampingi oleh tim penasihat hukum yang diketuai oleh M. Bahtiar Husni dalam proses pelaporan tersebut.

Bahtiar Husni menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke BKD Maluku Utara tidak hanya terkait dugaan kawin tanpa izin, tetapi juga mencakup kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh S.J terhadap istrinya. 

“Kami berharap BKD dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” tegas Bahtiar pada Kamis, 17 April 2025.

Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan pernikahan yang dilakukan oleh S.J tidak memiliki surat izin resmi maupun keputusan pengadilan terkait poligami

“Sampai saat ini, tidak ada bukti adanya izin atau putusan pengadilan yang membenarkan poligami tersebut,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan secara pidana ke Polda Maluku Utara, dan saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Bahtiar berharap agar penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara pidana, tetapi juga melalui mekanisme disiplin ASN untuk memberikan efek jera.

Yang menjadi perhatian khusus adalah S.J merupakan salah satu pejabat tinggi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Maluku Utara. 

BACA JUGA:Begini Strategi Pemprov Malut Salurkan DBH

“Sebagai pejabat, seharusnya dia menjadi contoh yang baik bagi staf dan pegawai lainnya. Namun, tindakan yang dilakukan justru bertentangan dengan etika dan aturan yang berlaku,” terang Bahtiar.

Ia meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera memberikan perhatian serius dan mengambil langkah tegas atas laporan ini. 

Sumber: