Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan

Polisi Segel Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan-Disway/Diolah-
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Aparat kepolisian di Maluku Utara kembali melakukan aksi tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Operasi gabungan yang terdiri dari personel Direktorat Reskrimsus, Satbrimob, dan Polres Halmahera Selatan, turun langsung ke lapangan untuk menertibkan tambang tanpa izin yang marak beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, dua titik tambang ilegal yang berlokasi di Desa Anggai dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, resmi ditutup.
Polisi memasang police line di area pertambangan sebagai tanda larangan aktivitas dan untuk mengamankan lokasi dari upaya pengoperasian kembali.
Dari hasil penertiban, tim gabungan menyita sejumlah alat berat dan mesin pengolahan mineral emas, termasuk tromol, karung berisi tanah, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk memproses emas secara ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gunung Dukono Maluku Utara: 252 Erupsi Sehari, Radius Bahaya 4 Km
Langkah penutupan tambang emas ilegal ini merupakan respons atas laporan masyarakat serta upaya penegakan hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perlindungan lingkungan hidup.
Proses hukum terhadap para pelaku dan saksi yang terlibat masih terus berlangsung, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
Kapolres Hendra Gunawan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku tambang ilegal di Pulau Obi.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penambangan di wilayah tersebut dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
Penertiban tambang emas ilegal ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang tanpa izin lainnya, sekaligus mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
BACA JUGA:Ternate Diguncang Gempa Magnitudo 3.9
Sumber: