Lahan Terbengkalai di Maluku Utara, Nusron Wahid: Banyak Pemilik HGU Ingkar Janji

Lahan Terbengkalai di Maluku Utara, Nusron Wahid: Banyak Pemilik HGU Ingkar Janji--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menyoroti problem pengelolaan tanah di Maluku Utara.
Dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Bela Hotel Ternate, Sabtu, 23 Agustus 2025), Nusron menegaskan banyak pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) tidak memenuhi komitmen awal mereka.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, perwakilan Provinsi Maluku, hingga pejabat Papua dan Papua Barat.
Sejumlah izin HGU yang seharusnya diproyeksikan untuk perkebunan produktif, nyatanya terbengkalai hingga belasan tahun.
Bahkan, ada pemegang izin yang justru menggunakan sertifikat HGU sebagai jaminan kredit perbankan, namun berujung macet.
“Banyak sekali pemegang HGU yang tidak menepati janji. Awalnya berkomitmen menanam, tetapi faktanya lahan justru dibiarkan kosong sampai 10 hingga 12 tahun. Bahkan sertifikat tanah dijadikan agunan, kredit macet, lalu menciptakan masalah hukum,” ungkap Nusron Wahid.
BACA JUGA:Lahan Eks Tambang Maluku Utara Disulap Jadi Sentra Perikanan dan Perkebunan, Ini Rencananya
BACA JUGA:Wagub Malut Optimalkan Reforma Agraria, Jamin Hak Masyarakat Atas Tanah
Langkah Penertiban Aset Bermasalah
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah berencana melakukan penertiban lahan tidur melalui mekanisme lintas kementerian.
Nusron menuturkan sudah ada koordinasi dengan Menteri Keuangan serta sejumlah pimpinan perbankan nasional untuk menarik kembali aset HGU bermasalah agar dialihkan menjadi aset negara.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tanah yang sebelumnya terbengkalai dapat dimanfaatkan kembali untuk program produktivitas ekonomi, perkebunan, dan ketahanan pangan nasional.
Meski kritik terlontar tegas, Nusron memilih tidak menyebutkan nama perusahaan atau pihak mana yang melakukan pelanggaran tersebut.
Dia menekankan pemerintah ingin mengedepankan transparansi sekaligus memastikan ke depan tidak ada lagi lahan potensial yang terbengkalai tanpa pemanfaatan.
“Kami tidak ingin lahan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menjadi sengketa berkepanjangan. Negara harus hadir agar tanah dipakai untuk kepentingan bangsa, bukan hanya kepentingan segelintir orang,” tambahnya.
Penertiban HGU di Maluku Utara bukan hanya soal hukum dan aset, tetapi juga bagian dari langkah strategis mendukung ketahanan pangan nasional.
Dengan pemanfaatan lahan yang lebih terencana dan tepat sasaran, pemerintah berharap Maluku Utara bisa menjadi salah satu lumbung pangan dan energi hijau untuk Indonesia Timur di masa mendatang.
BACA JUGA:Polda Malut Gencar Sosialisasi LPG, Akhiri Ketergantungan Minyak Tanah
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Aset Tanah, Gubernur Sherly Teken PKS dengan BPN Malut
Sumber: