Target Adipura Kencana 2025, Sekda Malut Ungkap Strategi Pengelolaan Sampah Terbaru

Target Adipura Kencana 2025, Sekda Malut Ungkap Strategi Pengelolaan Sampah Terbaru

Target Adipura Kencana 2025, Sekda Malut Ungkap Strategi Pengelolaan Sampah Terbaru--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menghadiri arahan pelaksanaan Program Adipura 2025 yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, bertempat di Hotel Fairmont Jakarta. 

Menteri Hanif menyoroti fakta bahwa secara nasional, 60,99 persen sampah masih belum dikelola dengan optimum, menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan program tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Samsuddin menegaskan perlunya perubahan paradigma pada pengelolaan sampah di daerah. 

Tujuan utamanya adalah mengurangi volume sampah yang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Sehingga hanya residu yang harus dibuang. Sisanya wajib diolah sejak di sumbernya untuk mengoptimalkan pengurangan sampah.

Samsuddin pun mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara menghormati standar baru Adipura. 

Terutama dalam proses penilaian yang kini jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

“Mekanisme tahun ini menuntut ketelitian dan kepatuhan penuh terhadap ketentuan agar dapat meraih penghargaan Adipura, khususnya Adipura Kencana,” jelasnya.

BACA JUGA:Visi Maluku Utara 2025-2029 Disetujui 9 Fraksi DPRD

BACA JUGA:Lolos Seleksi Akmil 2025: Empat Putra Maluku Utara Siap Berbakti untuk Bangsa dan Negara

Penilaian Program Adipura 2025

Dalam pelaksanaan Program Adipura 2025, ada beberapa tahap krusial yang harus dilewati oleh daerah peserta:

  • Pengumpulan Data Sekunder: Data kapasitas pengelolaan sampah dikumpulkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
  • Klasifikasi: Kota dan kabupaten diklasifikasikan sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri terkait Adipura.
  • Pemantauan: Fokus pemantauan meliputi kebersihan dan pengelolaan sampah secara efektif (50%), pengurangan sampah di sumbernya melalui partisipasi masyarakat, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, dan alokasi anggaran yang memadai.
  • Penilaian: Dilakukan dengan menggunakan skala dan bobot nilai secara teknis sesuai Keputusan Menteri Nomor 1418 Tahun 2025 untuk menetapkan kota/kabupaten yang berhak atas penghargaan Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, atau predikat kota kotor.

Samsuddin mengajak seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara untuk bekerja sinergis dan total menjalankan pengelolaan sampah secara cermat dan berkelanjutan. 

Ia berharap target penghargaan Adipura dapat tercapai, memberdayakan warga dengan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari.

BACA JUGA:Harga Cabai Rawit Melonjak, Pemicu Inflasi Juli Maluku Utara

Sumber: