1.185 Koperasi Desa di Maluku Utara Resmi Kantongi Legalitas Hukum

1.185 Koperasi Desa di Maluku Utara Resmi Kantongi Legalitas Hukum--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Seluruh koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di provinsi ini dinyatakan resmi berbadan hukum.
Berdasarkan laporan lengkap dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, sebanyak 1.185 Kopdeskel Merah Putih sudah menyelesaikan seluruh administrasi hingga memperoleh pengesahan legal resmi.
Angka ini dikonfirmasi Direktur Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Budi Argap Situngkir—sebuah capaian yang menandai lonjakan kemajuan tata kelola ekonomi kerakyatan di bumi Kie Raha.
Budi Argap Situngkir menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari kerja kolektif berbagai pihak.
"Keberhasilan ini jelas merupakan buah sinergi antara pemerintah provinsi, dinas terkait, notaris, serta partisipasi masyarakat desa yang luar biasa," ungkap Budi, Sabtu, 19 Juli 2025.
Dirinya juga menekankan bahwa keterlibatan aktif semua pihak menjadi teladan nasional dalam penguatan aspek hukum koperasi.
Argap menambahkan, pencapaian legalitas ini dilakukan tepat waktu, apalagi bersamaan dengan persiapan peluncuran resmi Kopdeskel Merah Putih di Malut yang akan digelar pada 21 Juli mendatang.
“Ini momentum membanggakan untuk mengakselerasi pemerataan ekonomi lokal berbasis koperasi yang sehat dan kredibel secara hukum,” tambahnya.
BACA JUGA:Maluku Utara Cetak Rekor! 912 Kopdeskel Merah Putih Siap Guncang Ekonomi Rakyat
Landasan Regulasi Percepat Legalitas Koperasi Daerah
Pencapaian luar biasa ini didasari oleh kebijakan strategis, yakni Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, yang menjadi motor penggerak percepatan pembentukan koperasi serta legalisasi badan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
“Saat negara hadir lewat regulasi yang jelas, maka ekosistem koperasi desa makin terjamin. Legalitas ini jadi pelindung terhadap praktik ekonomi kerakyatan," kata Budi.
Ia juga meyakini, ke depan, koperasi di Maluku Utara ini bakal menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Tidak hanya berhenti pada pengesahan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah gotong royong lintas sektor.
“Inilah hasil nyata dari semangat kerja sama pemerintah, pengelola koperasi, dan masyarakat tanpa pernah lelah,” ucap Chusni tegas.
Sumber: