Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan!

Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan!

Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Nama M. Qumar Myrdal alias Qumar kembali menjadi perbincangan hangat setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Qumar, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering, kini menjadi target utama aparat penegak hukum di wilayah tersebut. 

Ia sebelumnya diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dengan barang bukti dua paket ganja kering seberat 0,35 gram dan 12 batang tanaman ganja.

Setelah proses hukum berjalan, Qumar sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. 

Namun, ketika hendak dieksekusi untuk menjalani hukuman, ia menghilang dan resmi berstatus DPO. 

Kejaksaan Negeri Ternate telah berulang kali memanggil Qumar, namun ia tak kunjung memenuhi panggilan, sehingga proses eksekusi pidana terhambat.

BACA JUGA:5 Pengedar Narkoba Malut Ditangkap dalam Operasi Besar Januari-Mei 2025

BACA JUGA:Bripka IDM Resmi Dipecat! Skandal Narkoba, Tambang Ilegal dan Video Istri Hebohkan Maluku Utara

Perintah Jaksa Agung Kejar Sampai Dapat

Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan komitmen institusinya untuk memburu setiap buronan, termasuk Qumar. 

“Siapapun yang sudah menjadi DPO akan terus kami kejar, tidak ada kata lelah. Indonesia memang luas, tapi kami tidak akan menyerah,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung memastikan tim Kejati Maluku Utara telah dibentuk khusus untuk memburu Qumar. 

Ia juga meminta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan tersebut.

Kasus Qumar bermula pada 31 Januari 2018, saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. 

Namun, putusan Pengadilan Negeri Ternate justru membebaskan Qumar dari dakwaan utama dan hanya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara serta rehabilitasi medis selama 6 bulan.

Sumber: