5 Pengedar Narkoba Malut Ditangkap dalam Operasi Besar Januari-Mei 2025

5 Pengedar Narkoba Malut Ditangkap dalam Operasi Besar Januari-Mei 2025

5 Pengedar Narkoba Malut Ditangkap dalam Operasi Besar Januari-Mei 2025--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) berhasil menangkap lima tersangka pengedar narkotika dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 72,36 gram serta ganja sebanyak 1.524,58 gram. 

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Malut sangat masif dan hampir seluruhnya berasal dari luar daerah. 

Para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk memesan dan mengedarkan narkotika secara tersembunyi di wilayah ini.

Pada 21 Januari 2025, petugas BNNP menangkap dua tersangka muda, MFN (22) dan MSR (17), di Kelurahan Salero, Kota Ternate. 

Keduanya sedang membungkus ganja dalam paket kecil siap edar dengan total barang bukti 747,58 gram ganja. Mereka dikenakan pasal berat sesuai UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Pada April 2025, BNNP Malut menangkap MA (45), pegawai honorer di Pemkot Tidore Kepulauan, yang tertangkap saat mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 21,36 gram dari jasa ekspedisi di Kota Ternate. 

Bersama sabu, ditemukan barang bukti lain seperti alat pijat dan ponsel. MA dijerat pasal dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.

BACA JUGA:Bripka IDM Resmi Dipecat! Skandal Narkoba, Tambang Ilegal dan Video Istri Hebohkan Maluku Utara

BACA JUGA:Terungkap! Tiga Kasus Perdagangan Orang di Maluku Utara, Polisi Siap Bertindak Cepat

Pada Mei 2025, BNNP Malut menerima informasi dari BNN Sumatera Utara terkait paket narkoba yang dikirim dari Medan ke Ternate. Paket tersebut ditujukan ke sebuah instansi pemerintah dan diketahui milik AT, karyawan perusahaan tambang di Pulau Obi. 

Penyelidikan berlanjut dengan penangkapan AT dan rekannya I setelah penggeledahan di mess perusahaan. Dari AT disita 777 gram ganja dan sejumlah alat hisap serta timbangan digital.

Kerjasama Antar Lembaga dalam Penangkapan

Penangkapan tersangka I dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan setelah koordinasi dengan BNNP Malut. 

Kelima tersangka kini berstatus tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Sumber: