Gubernur Sherly Gandeng Jaksa Agung, Pastikan Program Pemprov Malut Bebas Masalah Hukum

Gubernur Sherly Gandeng Jaksa Agung, Pastikan Program Pemprov Malut Bebas Masalah Hukum-s_tjo -Instagram
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2025.
Dalam pertemuan ini, Gubernur Sherly berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum terkait pelaksanaan program-program di Pemprov Maluku Utara.
Jaksa Agung memberikan arahan kepada Gubernur Sherly agar Pemprov Maluku Utara menjalin kerja sama erat dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Sherly menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang maksimal dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana APBN, seperti pembangunan rumah sakit tipe C di dua kabupaten dengan anggaran Rp150 miliar per Lokasi.
Pembangunan sekolah rakyat di dua titik dengan anggaran Rp200 miliar masing-masing, serta proyek jalan dan jembatan dengan estimasi biaya Rp300 miliar.
Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga mengajukan usulan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten ke Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai mencapai Rp8 triliun.
BACA JUGA:Gubernur Sherly: Infrastruktur Kunci Wujudkan Keadilan Sosial di Maluku Utara
BACA JUGA:VIRAL! Penampilan Elegan Gubernur Sherly saat Bertemu Jenderal Maruli & Dirut Kimia Farma
Gubernur berharap usulan ini dapat diakomodasi secara bertahap demi percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.
Konsultasi Hukum untuk Menjaga Program
Sherly menegaskan konsultasi dengan Jaksa Agung dilakukan agar seluruh program pembangunan tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
Prinsip penting bahwa pencegahan masalah hukum jauh lebih baik daripada penindakan setelah terjadi pelanggaran,” kata Sherly.
Gubernur juga memastikan Pemprov Maluku Utara akan terus berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam pembuatan peraturan gubernur maupun surat keputusan.
Sumber: