Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan!

Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan--
Tak puas, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, putusan PN Ternate dibatalkan dan Qumar dinyatakan terbukti bersalah menanam serta memiliki ganja, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Upaya kasasi Qumar ke Mahkamah Agung pun kandas, dengan putusan kasasi yang menolak permohonannya.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Jaksa Agung, Pastikan Program Pemprov Malut Bebas Masalah Hukum
BACA JUGA:Kejaksaan Malut Dijaga TNI-AD, Korem 152/Babullah Turun Tangan!
Sumber: