Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan!

Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan!

Buron Narkoba Paling Dicari di Maluku Utara, Jaksa Agung Turun Tangan--

Tak puas, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, putusan PN Ternate dibatalkan dan Qumar dinyatakan terbukti bersalah menanam serta memiliki ganja, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Upaya kasasi Qumar ke Mahkamah Agung pun kandas, dengan putusan kasasi yang menolak permohonannya.

BACA JUGA:Gubernur Sherly Gandeng Jaksa Agung, Pastikan Program Pemprov Malut Bebas Masalah Hukum

BACA JUGA:Kejaksaan Malut Dijaga TNI-AD, Korem 152/Babullah Turun Tangan!

Sumber: