Pergeseran Anggaran APBD 2025 Maluku Utara: Prioritaskan Sektor Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Pergeseran Anggaran APBD 2025 Maluku Utara: Prioritaskan Sektor Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Pergeseran Anggaran APBD 2025 Maluku Utara: Prioritaskan Sektor Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi melaporkan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 28 April 2025. 

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah sesuai arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada sektor prioritas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Tujuan utama adalah untuk mengalokasikan anggaran secara lebih efisien dan tepat sasaran, khususnya pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, ketahanan pangan, dan program prioritas lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Heboh! Anggaran Rp8.9 Miliar untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur Malut, Ini Penjelasan PUPR

BACA JUGA:Memprihatinkan! Kantor Gubernur Malut Bocor dan Berjamur, Sherly Cari Anggaran

Rincian Pergeseran Anggaran APBD Maluku Utara 2025

Pergeseran Pertama

Termuat dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 10 Tahun 2025, perubahan ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Refocusing anggaran terjadi akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp212,3 miliar. Dana tersebut dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti mudik bersubsidi.

Pergeseran Kedua

Diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 sebagai revisi lanjutan dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Realokasi ini menitikberatkan pada sektor pendidikan melalui program Pendidikan Gratis, peningkatan fasilitas kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya peningkatan UMKM yang dikelola oleh perempuan.

Menurut Purbaya, langkah pergeseran anggaran ini merupakan wujud komitmen Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk menjalankan pengelolaan anggaran yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi strategi pembangunan inklusif yang menyentuh langsung masyarakat bawah,” ujarnya.

BACA JUGA:Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Malut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi

BACA JUGA:Ini Daftar Jabatan Kosong di Pemprov Maluku Utara dan Proses Seleksi Terbuka 2025

Seluruh dokumen pergeseran anggaran diserahkan secara resmi kepada DPRD lengkap dengan lampiran Keputusan Gubernur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Plh. Sekretaris DPRD Maluku Utara, Isman, membenarkan bahwa surat pengajuan pergeseran anggaran telah diterima pada 19 Mei 2025 dan langsung diteruskan kepada Ketua DPRD.

Sumber: