Sistem Baru Kuota Haji 2026 Tembus Maluku Utara, Keberangkatan Berbasis Daftar Tunggu

Sistem Baru Kuota Haji 2026 Tembus Maluku Utara, Keberangkatan Berbasis Daftar Tunggu

Sistem Baru Kuota Haji 2026 Tembus Maluku Utara, Keberangkatan Berbasis Daftar Tunggu--

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Penetapan kuota haji 2026 membawa perubahan fundamental dalam pengelolaan penyelenggaraan haji nasional, termasuk di Maluku Utara.

Untuk pertama kalinya, pembagian kuota antarprovinsi menggunakan pendekatan proporsional yang berdasarkan jumlah daftar tunggu jemaah (waiting list) sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kemenag Maluku Utara, Syarif Ibrahim, menjelaskan sistem baru ini lebih adil dan transparan karena provinsi dengan antrean jemaah lebih besar memperoleh jatah kuota lebih banyak, menyamakan masa tunggu haji antarwilayah di seluruh Indonesia.

Saat ini, daftar tunggu nasional mencapai hampir 5,4 juta jemaah, sementara Maluku Utara memiliki sekitar 20.800 calon jemaah dalam antrian.

Berdasarkan perhitungan ini, kuota Maluku Utara tahun 2026 ditetapkan sebanyak 785 jemaah, terdiri dari 742 kuota tunggu reguler, 39 kuota lansia, dan 4 kuota petugas haji daerah (dua tenaga kesehatan dan dua layanan umum).

BACA JUGA:Evaluasi Haji Maluku Utara 2025: Syarikah dan Kartu Nusuk Jadi Sorotan Utama

Prinsip Keadilan dan Transparansi

Dibandingkan 2025, dimana Maluku Utara memperoleh 1.076 kuota, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 27 persen karena penyesuaian mengikuti formula waiting list. Meski begitu, sistem baru ini mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Syarif menambahkan penyelenggaraan haji kini seluruhnya di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Sementara Kementerian Agama daerah masih melaksanakan tugas operasional menunggu transisi penuh. Hal ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia.

Ia juga menegaskan penetapan final batas waktu pendaftaran dan verifikasi kuota kategori lansia masih menunggu keputusan resmi, namun pemerintah optimistis skema baru akan menjamin pemerataan kuota.

Dengan implementasi sistem proporsional yang berbasis daftar tunggu ini, pemerintah berharap kuota haji tahun 2026 dapat dirasakan lebih merata, adil, dan transparan oleh para calon jemaah.

BACA JUGA:Usai Kebakaran, Kemenag Malut Pastikan Dokumen & Paspor Calon Jamaah Haji Aman

Sumber: