MALUKUUTARA.DISWAY.ID – Pemprov Maluku Utara memperlihatkan sikap tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Pada Senin, 14 Juli 2025.
Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Malut akan mengikuti tes urin sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara Nomor B/150/VII/KA/PM.00.03/2025/BNNP tanggal 10 Juli 2025.
Surat tersebut mengatur sosialisasi dan pelaksanaan tes urin bagi ASN sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:ASN Maluku Utara Siap Bersaing Lewat Uji Kompetensi, Apa Saja Syaratnya
BACA JUGA:KPK Warning ASN Malut: Stop Copy-Paste, Saatnya Tata Kelola Modern
Instruksi untuk Seluruh Pimpinan OPD
Samsuddin menegaskan bahwa seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengikuti sosialisasi dan tes urin tersebut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Maluku Utara untuk membangun aparatur yang bersih dan bebas dari pengaruh narkoba.
Tes urin ini dimulai pukul 09.00 WIT dan berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Sofifi.
Pemerintah berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang sehat, profesional, dan produktif.
Menurut Samsuddin, Pemprov Malut terus berupaya melakukan pencegahan dan pengawasan ketat agar ASN dapat bekerja dengan maksimal tanpa gangguan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diharapkan dapat mendukung kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN! Ini Jadwal, Syarat, dan Tata Tertib Penyerahan SK CPNS Malut 2025
BACA JUGA:HORE! Gaji ke-13 ASN Maluku Utara Cair