Gubernur Sherly Wajibkan Kontraktor Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Gubernur Sherly Wajibkan Kontraktor Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh kontraktor dan rekanan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sebelum berkas penandatanganan kontrak diterbitkan, setiap rekanan diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketegasan ini disampaikan Gubernur Sherly pada penganugerahan Paritrana Award (Jamsostek Award) Provinsi Maluku Utara 2026 di Ternate, Selasa (28/7/2026).
Langkah proteksi mendasar ini mencakup seluruh pengerjaan fisik infrastruktur, mulai dari pengerjaan jalan, jembatan, gedung sekolah, hingga fasilitas publik lainnya demi menghentikan meluasnya risiko kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan, bukan sekadar pelengkap administrasi. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan di atas kerentanan fisik dan masa depan para pekerja," tegas Gubernur Sherly Tjoanda.
360 Ribu Pekerja Belum Terlindungi
Ketegasan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilandasi oleh fakta lapangan terkait minimnya cakupan perlindungan jaminan sosial.
Dari total potensi angkatan kerja di Maluku Utara yang menyentuh 574.911 orang pada 2026, baru sekitar 214.000 pekerja (38 persen) yang mengantongi perlindungan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menandakan ada sekitar 360 ribu pekerja di Malut yang saban hari beraktivitas tanpa bantalan pengaman finansial jika sewaktu-waktu mengalami cedera kerja atau risiko kematian.
Gubernur Sherly menyoroti adanya jurang pemisah antara laju pertumbuhan ekonomi daerah yang fantastis dengan realitas keselamatan kerja warga di lapangan.
"Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang melambung tinggi hingga kisaran 34 persen harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan tenaga kerja. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya angka investasi, tetapi dari hadirnya negara saat pekerja mengalami risiko," lanjutnya.
Anggaran APBD dan Ajakan Proteksi Mandiri bagi Nelayan
Guna mengejar target ketercoveran menyeluruh (universal coverage), Pemprov Malut tahun ini menambah porsi anggaran daerah untuk membiayai iuran 16 ribu pekerja rentan.
Injeksi ini secara otomatis mengerek total peserta yang difasilitasi pemerintah provinsi menjadi 230 ribu orang.
Di saat yang sama, Gubernur Sherly turut mendorong pekerja informal di sektor unggulan daerah, khususnya para nelayan dan petani, untuk secara aktif mengamankan diri melalui jalur kepesertaan mandiri.
Rincian Manfaat Program Mandiri BPJS Ketenagakerjaan:
- Nilai Iuran: Sangat terjangkau, hanya Rp200.000 per tahun.
- Perlindungan Utama: Santunan kematian, biaya pengobatan penuh akibat kecelakaan kerja.
- Manfaat Tambahan: Beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi jika terjadi risiko meninggal dunia pada orang tua.
Sumber: