Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Viral, Dirlantas Polda Malut Buka Suara

Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Viral, Dirlantas Polda Malut Buka Suara

Isu Tilang Ban Gundul Rp250 Ribu Viral, Dirlantas Polda Malut Buka Suara--

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara secara tegas membantah narasi viral di media sosial yang mengklaim pengendara sepeda motor berban gundul akan langsung dikenakan sanksi denda Rp250 ribu atau hukuman pidana kurungan selama satu bulan.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan, guna meredam keresahan masyarakat akibat beredarnya disinformasi tersebut di berbagai platform digital pada Rabu (29/7/2026).

Kepolisian memastikan bahwa kabar mengenai penindakan khusus ban gundul dengan nominal denda seketika itu merupakan bentuk pemutarbalikan fakta hukum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat kami minta untuk tidak mudah mempercayai ataupun ikut menyebarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Narasi mengenai aturan baru khusus tilang ban gundul tersebut adalah tidak benar atau hoaks," tegas Kombes Pol. Doni Hermawan.

Pasal 285 UU LLAJ Bukan Aturan Baru Khusus Ban Gundul

Guna meluruskan kesalahpahaman di masyarakat, Kombes Pol. Doni Hermawan menerangkan bahwa ketentuan standar kelayakan kendaraan sebenarnya telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan Pasal 48 UU LLAJ, seluruh kendaraan bermotor yang melaju di jalan raya memang diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan — yang salah satu komponen penilaian utamanya adalah kondisi kelayakan ban.

Adapun sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ merupakan pasal payung hukum menyeluruh untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis secara umum. 

Seperti ketiadaan spion, lampu utama, atau rem pakem), bukan aturan mendadak yang dirancang khusus untuk ban gundul.

"Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan secara khusus hanya karena ban gundul, melainkan regulasi yang memang sudah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan," pungkas Dirlantas.

 

Sumber: