Ubi Kayu Nakamura Morotai: Kekayaan Intelektual Komunal yang Harus Dilindungi
Ubi Kayu Nakamura Morotai Kekayaan Intelektual Komunal yang Harus Dilindungi--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Desa Nakamura di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), memiliki potensi komoditas unggulan bernama ubi kayu (kasbi) Nakamura yang memiliki kekhasan tersendiri dari segi rasa dan tekstur.
Komoditas ini tidak hanya mendongkrak ekonomi warga, tetapi juga menjadi potensi indikasi geografis yang harus dilindungi.
Desa Nakamura tidak hanya memiliki nama yang unik dikarenakan aspek sejarah kisah prajurit Jepang bernama Nakamura yang pernah bersembunyi di pulau tersebut, tetapi juga memiliki komoditas pertanian unggulan.
Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Ubi kayu Nakamura Morotai telah tercatat sebagai potensi indikasi geografis atas usulan Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Pula Morotai, sehingga dilindungi negara.
BACA JUGA:Kue Lapis Tidore Dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Lindungi Produsen dan Konsumen
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan pentingnya pelindungan atas ragam potensi indikasi geografis di wilayah Malut.
"Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya potensi indikasi geografis bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, serta untuk menjaga kualitas dan kelestarian produk serta wilayah tersebut," kata Budi Argap Situngkir.
Argap menambahkan bahwa potensi indikasi geografis adalah barang atau produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang secara substansial terkait dengan lokasi geografis asalnya, namun belum didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal.
Seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
"Mari bersama lindungi kekayaan intelektual di wilayahmu, sebelum diklaim pihak lain," jelas Argap.
BACA JUGA:Kemenkum Malut Gerakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tabaru
Sumber: