Kemenkum Malut Dorong Penulis Lagu Viral Stecu Segera Lindungi Hak Ciptanya

Kemenkum Malut Dorong Penulis Lagu Viral Stecu Segera Lindungi Hak Ciptanya--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara giat mendorong para pencipta lagu lokal untuk melindungi karya mereka dengan mendaftarkan hak cipta secara resmi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah karya lagu “Stecu” yang tengah naik daun dan viral di kalangan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan manfaat besar pencatatan hak cipta bagi karya seni seperti lagu yang sedang viral tersebut.
"Setiap karya termasuk lirik lagu memiliki nilai penting dan wajib dilindungi secara hukum dengan pencatatan hak cipta melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ujarnya dalam pertemuan dengan penulis lagu Stecu, Farid Egall, di Ternate.
Dalam kesempatan ini, Kemenkum Malut juga memberikan apresiasi kepada generasi muda kreatif—khususnya para musisi dan pencipta lagu—atas karya mereka yang ikut mengangkat
"Lagu-lagu karya anak bangsa, khususnya dari wilayah Indonesia Timur, sedang meningkat popularitasnya dan patut dilindungi agar tidak disalahgunakan pihak lain," jelas Budi.
Karya yang sudah tercatat resmi tidak hanya mendapatkan perlindungan, namun juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi pencipta dan pemilik hak.
BACA JUGA:Gubernur Sherly Dukung Lagu Stecu Stecu Dipatenkan
BACA JUGA:Stecu Stecu Meledak di TikTok! Musik Maluku Utara Jadi Sorotan Nasional
Layanan Pencatatan Hak Cipta Cepat dan Mudah
Samsi Thamrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut, menambahkan bahwa kini masyarakat dapat memanfaatkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan proses pencatatan hak cipta selesai hanya dalam waktu singkat.
"Kami berkomitmen memberikan kemudahan agar para pelaku seni tak ragu melindungi karya mereka," katanya.
Penulis lagu Stecu, Farid Egall, menyambut positif upaya dari pihak Kemenkumham yang memfasilitasi pelindungan karya-karyanya. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi semua musisi agar segera mendaftarkan hak atas karya mereka.
"Saya akan pastikan lagu Stecu segera tercatat secara resmi. Saya juga mengajak teman-teman musisi lain supaya jangan menunda mendaftarkan kekayaan intelektual agar aman secara hukum," ujarnya.
Lagu “Stecu”, yang merupakan singkatan dari “stelan cuek”, mengisahkan sikap acuh tak acuh, terutama dalam ranah asmara—menggambarkan pria yang berharap pasangannya tidak terlalu jual mahal.
Sumber: