Gubernur Sherly Usung Misi Malut Bebas Korupsi Dana Desa 2026

Gubernur Sherly Usung Misi Malut Bebas Korupsi Dana Desa 2026--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Provinsi Maluku Utara menetapkan langkah strategis dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan dana desa dengan menerapkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sejak 3 September 2025.
Program ini adalah inisiatif dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan serta mencegah penyimpangan penggunaan anggaran desa.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyambut positif implementasi Jaga Desa di wilayahnya dan berharap Pronvisi Malut dapat mengikuti jejak sukses yang sudah terlihat di Banten, yang berhasil mencatat zero case korupsi dana desa.
“Kami berharap desa-desa di Maluku Utara bisa diawasi secara ketat oleh kejaksaan agar tahun depan tidak ada kasus penyalahgunaan anggaran,” ungkap Sherly di Banten, pada Senin, 29 September 2025.
Menurut Sherly, keberadaan Jaga Desa merupakan sebuah solusi taktis untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Gubernur juga mengingatkan semua kepala daerah di 10 kabupaten/kota Maluku Utara agar berkomitmen penuh terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa.
“Banten sudah menjadi contoh terbaik dari keberhasilan program ini dengan nol kasus penyalahgunaan. Kami ingin Maluku Utara mengikuti jejak itu dan menciptakan lingkungan dana desa yang bersih dan transparan,” tegas Sherly.
BACA JUGA:Gubernur Sherly: Lawan Korupsi Tanpa Kompromi!
BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Gandeng KPK Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi di Maluku Utara
Efektivitas Program
Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Mantovani, menegaskan efektivitas program Jaga Desa melalui data konkret.
Dari 459 kepala desa yang tersangkut kasus korupsi di seluruh Indonesia, Banten satu-satunya daerah yang mencatat nol kasus setelah penerapan program.
“Kami berharap Maluku Utara juga mampu menorehkan hasil yang sama tahun depan,” kata Reda.
Dengan pergerakan program ini di Maluku Utara, Pemerintah Provinsi optimistis pengelolaan dana desa akan semakin transparan dan akuntabel.
Gubernur Sherly menilai keberhasilan Banten merupakan bukti bahwa kolaborasi optimal antara aparat hukum dan pemerintah daerah mampu menutup berbagai celah korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami yakin dengan pengawasan yang ketat, dana desa akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” tutup Sherly.
BACA JUGA:Pesan Wagub Maluku Utara: ASN Jangan Korupsi, Jaga Integritas
BACA JUGA:Kemenkum Malut Siap Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi & Pelayanan Super Cepat
Sumber: