Jaksa Usut Dugaan Skandal Korupsi di Disperindag Malut

Jaksa Usut Dugaan Skandal Korupsi di Disperindag Malut

Jaksa Usut Dugaan Skandal Korupsi di Disperindag Malut--

 

 

 

MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Satuan Tugas Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan program pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara pada periode 2021 hingga 2023.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Maluku Utara yang berlokasi di Kota Sofifi.

Langkah ini diambil untuk mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi bukti awal kasus tersebut.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk menambah kekuatan bukti dalam proses penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

Richard Sinaga menjelaskan untuk mempercepat proses pembuktian, pihak penyidik telah mengajukan permohonan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat.

BACA JUGA:Pesan Wagub Maluku Utara: ASN Jangan Korupsi, Jaga Integritas

 

BACA JUGA:Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Bendahara Wagub Malut Dituntut 2.6 Tahun Penjara

 

Ekspos Perkara Bersama BPK

Tujuannya agar segera melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. "Saat ini BPK sedang melakukan pendalaman terhadap data yang kami ajukan," jelas Richard.

Sebelumnya, tim penyidik dan BPK telah mengadakan ekspos bersama guna melengkapi seluruh dokumen terkait kasus pasar murah yang diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran.

Permohonan audit tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara.

"Penyidikan ini bertujuan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara atas perkara ini. Jika ditemukan, kami akan bekerja sama erat dengan BPK untuk mengkalkulasi secara rinci nilai kerugian yang diduga terjadi," pungkas Richard Sinaga.

BACA JUGA:Kemenkum Malut Siap Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi & Pelayanan Super Cepat

BACA JUGA:Gubernur Sherly: Lawan Korupsi Tanpa Kompromi!

 

Sumber: