Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Bendahara Wagub Malut Dituntut 2.6 Tahun Penjara

Korupsi Miliaran Rupiah, Eks Bendahara Wagub Malut Dituntut 2.6 Tahun Penjara--
MALUKUUTARA.DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menuntut mantan bendahara pengeluaran pembantu di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara, M Syahrastani, selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini terkait dugaan korupsi dana makan minum dan perjalanan dinas pada tahun 2022.
Muhammad Fajrin, JPU dari Kejari Tidore, membacakan tuntutan tersebut dalam sidang Pengadilan Negeri Ternate, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Penegakan hukum terhadap korupsi menjadi tolok ukur keadilan dan transparansi di pemerintahan daerah," tegas JPU Kejari Tidore, Muhammad Fajrin.
Tuntutan mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selain pidana penjara selama 2,6 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan hukuman subsider tambahan penjara enam bulan apabila denda tidak dibayar.
BACA JUGA:Kemenkum Malut Siap Wujudkan Birokrasi Bebas Korupsi & Pelayanan Super Cepat
BACA JUGA:Gubernur Sherly: Lawan Korupsi Tanpa Kompromi!
Uang Pengganti Sebesar Rp2,7 Miliar
Jaksa juga menuntut M Syahrastani mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.777.405.960, yang terdiri dari Rp2.574.773.984,63 yang telah disetorkan dan Rp202.631.975 sebagai uang pengganti.
Uang ini terkait dugaan penyalahgunaan dana untuk keperluan makan, minum, dan perjalanan dinas.
Majelis hakim yang diketuai Kadar Nooh menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Selasa, 17 September 2025.
Kedua pihak, terdakwa dan penasehat hukum, diberi kesempatan menyampaikan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan tersebut.
Kasus korupsi ini terjadi saat masa jabatan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, dan menjadi perhatian publik terkait upaya penegakan hukum terhadap korupsi daerah.
BACA JUGA:Skandal Korupsi di Malut: 6 Proyek Bermasalah, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Gubernur Sherly Laos Gandeng KPK Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi di Maluku Utara
Sumber: